Komisi 2 DPRD Medan Gelar Rapat Tertutup dengan Kepala Disdikbud, Apa yang Dibahas?

MEDAN – Ada yang berbeda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 2 DPRD Medan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, Selasa (11/2).

Biasanya, rapat pembahasan atau hearing antara Komisi 2 dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilaksanakan terbuka dan dapat diliput oleh wartawan. Namun, kali ini, petugas keamanan melarang wartawan untuk meliput rapat tersebut.

“Perintah, bang. Tertutup,” ujar petugas pengamanan yang tidak merinci perintah dari pihak mana.

Agar tidak menimbulkan keributan, beberapa wartawan akhirnya memilih untuk menunggu di luar ruang Komisi 2 yang terletak di lantai 3 Gedung DPRD Medan.

Setelah lebih kurang satu jam menunggu, rapat yang dihadiri oleh Kepala Disdikbud Medan, Benny Sinomba Siregar, pun selesai.

Para wartawan kemudian mencoba mengkonfirmasi alasan di balik keputusan untuk menggelar rapat tertutup dengan Disdikbud Medan tersebut.

Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Kasman Marasakti Lubis, memberikan penjelasan terkait hal ini. Menurutnya, ada beberapa pembahasan penting yang dibicarakan dalam rapat tersebut.

Meski tidak merinci secara jelas, Kasman menjelaskan bahwa beberapa topik yang dibahas meliputi rangkap jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) di sejumlah SMP serta soal PGRI.

“Kami tadi menanyakan kepada Pak Kadis mengenai rangkap jabatan Kepala Sekolah di beberapa SMP. Dari penjelasan beliau, ternyata jabatan kepala sekolah yang merangkap tersebut adalah Plt (Pelaksana Tugas),” imbuh Kasman. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini