Protes warga Jalan Istiqomah Medan Helvetia atas aktivitas bangunan dan timbunan diduga tanpa izin serta truk interkuler yang melintasi jalan berkapasitas rendah itu direspon Wakil Ketua DPRD Medan H Rajudin Sagala SPdI.

Bangun dan Timbun Lahan Tanpa Izin, Wakil Ketua DPRD Medan Minta Manajemen Perumahan Karya De Villas Dipidanakan

MEDAN, DELITIMES.ID – Protes warga Jalan Istiqomah Medan Helvetia atas aktivitas bangunan dan timbunan diduga tanpa izin serta truk interkuler yang melintasi jalan berkapasitas rendah itu direspon Wakil Ketua DPRD Medan H Rajudin Sagala SPdI.

Politisi PKS yang berdomisili di Kelurahan Helvetia Timur ini meminta aparat penegak hukum melakukan proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan manajemen perumahan elit itu.

Selain dipidana, wakil rakyat dikenal dekat dengan masyarakat dan cepat merespon masalah ini, bahkan mengimbau, jika ditemukan pelanggaran aturan dan hukum segera diumumkan ke publik guna efek jera bagi terduga pelaku.

“Tdk boleh ada yg merasa hebat jk melanggar hrs sgr ditertibkan jk tetap membandel bila perlu di pidanakan & diumumkan secara terbuka spy ada efek jera utk tdk mengulangnya lagi,” tulisnya, Rabu (23/4/2025), merespon aduan masyarakat kepada dirinya.

Politisi dengan seabrek prestasi di antaranya Bapak Guru Honorer Kota Medan (2018), Pembela Guru Honorer Kota Medan (2020), Tokoh Peduli Pendidikan Kota Medan (2020), Tokoh Komunikatif SUMUT (2020), Anggota Legislatif Teraktif dan Terbanyak Advokasi se-Sumbagut (2020), Anggota Legislatif Terbanyak Aktivitas DPP PKS Sumbagut (2021), Anggota Legislatif Komunikatif & Inovatif Kota Medan (2021), Anggota Legislatif Terbanyak Aktivitas DPP PKS Sumbagut (2022), dan Anggota Legislatif Teraktif di Monevin Kota Medan (2023) ini mengingatkan Pemerintah Kota Medan harus memanggil pengusaha dan turun ke lokasi guna memeriksa keresahan masyarakat itu.

“Jk memang ada indikasi tsb mk sgr pihak terkait memanggil pemilik & turun ke lokasi, jk itu fakta mk pemilik & pengembang hrs sgr mengurus izinnya,” tulisnya lagi.

Lanjutnya, jika tak ada izin pembangunan dan penimbunan maka diharuskan mengurusnya serta kegiatan harus dihentikan karena merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan serta meresahkan masyarakat.

“Kalau tdk mrk urus izin tsb wajib sgr ditertibkan krn hal tsb tdk hanya merugikan PAD Kota Medan tapi jg sdh meresahkan warga setempat dg lalu lalanya truck pengangkut tanah timbunan membuat jalan rusak, berdebu & macet,” pungkasnya.

Sementara Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan Suti Nasution berjanji akan mengecek informasi yang disampaikan atas penimbunan diduga tanpa izin di Jalan Istiqomah Medan Helvetia tersebut. “Trm kasih infonya, akan kami cek ke bidang terkait pak,” ujarnya singkat via WhatsApp-nya, Rabu (23/4/2025).

Terpisah, Lurah Helvetia Timur melalui Kepala Lingkungan 11 Ferdy AH Daulay mengatakan, pengusaha Perumahan Karya De Villas mereka imbau menghentikan kegiatan dan segera melengkapi izin sesuai aturan.

Ferdy AH Daulay melalui pesan WhatsApp-nya, Rabu (23/4/42025), juga menuliskan tanggapan Kelurahan Helvetia Timur atas keresahan masyarakat atas penggunaan Jalan Istiqomah Medan Helvetia oleh truk interkuler, pembangunan dan penimbunan tanpa izin. (RED)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini