MEDAN – Dalam upaya menciptakan ketentraman, ketertiban, dan memperindah wajah Kota Medan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Tim Gabungan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PK5) di sekitar Pasar Sambu pada Kamis (10/7/2025) dini hari.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI-Polri, dan jajaran kecamatan terkait, mengawali kegiatan dengan apel bersama di Tugu Apolo, Pasar Sambu, yang dipimpin oleh Plh Kasat Pol PP Wandro Malau. Hadir pula Kapolsek Medan Timur Kompol Agus Manimbul Butar Butar, perwakilan Danramil, serta para camat Medan Timur, Medan Perjuangan, dan Medan Kota.
Penertiban ini mengacu pada Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Zonasi Pedagang Kaki Lima, serta Surat Perintah Plh Kasat Pol PP nomor 800.1.11.1/46/4. Kegiatan ini dilakukan untuk membersihkan badan jalan dan drainase dari pedagang yang berjualan di lokasi tersebut.
Plh Kasat Pol PP Wandro Malau menyatakan, penertiban ini penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan menciptakan kenyamanan sekaligus estetika kota. “Keberadaan PK5 selama ini mengganggu ketertiban dan keindahan kota, sehingga perlu penataan serius,” ujarnya.
Wandro juga mengingatkan agar penertiban dilaksanakan secara humanis dan menghindari tindakan yang dapat memicu keributan. “Tugas harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan tetap mengedepankan sikap humanis,” katanya.
Tim gabungan melakukan penertiban di enam titik, antara lain Jalan Sutomo, Jalan Veteran, Jalan Sambu, Jalan Bulan, dan Jalan Bedagai. Penertiban ini akan terus dipantau hingga kawasan Pasar Sambu benar-benar bebas dari aktivitas pedagang kaki lima yang mengganggu. (ts)
























