Digerebek Dini Hari, Cafe Gondrong di Mardingding Diduga Jadi Lokasi Peredaran Ekstasi

KARO, DELITIMES.ID – Petugas gabungan Polres Tanah Karo dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo menggerebek Cafe Gondrong di Dusun Sembekan, Desa Lau Pengulu, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Penggerebekan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede, S.H., itu merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo.

Dari lokasi, polisi mengamankan tiga pria berinisial B (39), M (46), dan JS alias Gondrong (48). JS diketahui merupakan pengelola Cafe Gondrong dan disebut menjadi salah satu target operasi dalam pengungkapan tersebut.

Petugas turut menyita delapan butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3,72 gram. Barang bukti itu terdiri atas lima butir berlogo Tik Tok dan tiga butir bertuliskan Marvel.

Selain itu, polisi mengamankan empat plastik klip, satu unit telepon seluler merek Vivo, serta uang tunai sebesar Rp5,4 juta.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama di kawasan perbatasan Karo dengan Aceh Tenggara.

Menurut Pebriandi, kondisi geografis wilayah yang relatif jauh dari pusat kota tidak boleh menjadi celah bagi aktivitas peredaran narkotika.

“Lokasi ini berada di wilayah perbatasan dan cukup jauh dari pusat kota. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aktivitasnya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika,” kata Pebriandi di Mapolres Karo, Sabtu siang.

Ia mengatakan lokasi tersebut sebelumnya juga pernah menjadi sasaran penggerebekan. Namun, aktivitas di tempat itu kembali berjalan.

“Sudah pernah kami lakukan penggerebekan, namun kembali membuka kegiatan di lokasi tersebut. Kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas juga memeriksa 24 pengunjung yang berada di dalam lokasi. Mereka terdiri dari 10 laki-laki dan 14 perempuan.

Dari pemeriksaan urine, sebanyak 20 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika, masing-masing delapan laki-laki dan 12 perempuan.

Mereka selanjutnya ditangani sesuai ketentuan yang berlaku dan dikoordinasikan dengan BNNK Karo untuk menjalani proses asesmen.

Sementara itu, tiga pria yang diamankan bersama barang bukti narkotika masih menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang terlarang tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.(Red)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini