Indikasi Pelanggaran Perizinan, PT Belawan Deli Chemical Akan Disidak DPRD Medan

MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan menyoroti aktivitas PT Belawan Deli Chemical Industry yang diduga belum mengantongi sejumlah izin penting dalam operasionalnya. Perusahaan kimia yang berlokasi di Jalan Pitu Sicanang, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan itu pun akan segera disidak dalam waktu dekat.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengungkapkan rencana sidak tersebut usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan perusahaan dan sejumlah OPD Pemko Medan di gedung dewan, Selasa (18/8/2025).

“Kita akan segera turun ke lapangan. Dari penjelasan yang disampaikan, ada indikasi kuat perusahaan belum melengkapi perizinan yang seharusnya dimiliki. Ini harus ditindaklanjuti,” tegas Paul.

Sejumlah dokumen perizinan yang dipertanyakan dalam rapat tersebut meliputi:

  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Dokumen Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Dalam rapat yang juga dihadiri Wakil Ketua Komisi M. Rizky Lubis serta anggota Rommy Van Boy, Lailatul Badri, Jusuf Ginting, Edwin Sugesti, dan Zulham Effendi, pihak perusahaan tidak mampu memberikan penjelasan memadai. Mereka hanya diwakili oleh personel bagian personalia, Punta Dewa.

Anggota Komisi IV, Rommy Van Boy, bahkan mengkritik ketidaksiapan pihak perusahaan, apalagi diketahui bahwa PT Belawan Deli Chemical Industry memproduksi bahan kimia berbahaya berupa lem atau perekat.

“Ini menyangkut bahan kimia berisiko tinggi. Kalau perizinan lingkungan seperti AMDAL tidak ada, ini bisa menjadi ancaman serius bagi warga sekitar dan lingkungan hidup,” kata Rommy.

Rommy juga mempertanyakan keseriusan pengawasan dari dinas teknis, mengingat pelanggaran ini bukan masalah kecil.

Sementara itu, Paul menambahkan bahwa sidak akan dilakukan untuk memastikan secara langsung kebenaran dugaan pelanggaran tersebut. Komisi IV juga mendorong agar Pemko Medan melalui OPD terkait bertindak tegas jika memang ditemukan pelanggaran nyata.

“Kami mendukung investasi dan kegiatan industri, tapi tidak dengan mengabaikan regulasi. Jika tidak ada izin lengkap, tentu ada sanksi. Ini soal kepatuhan hukum dan perlindungan masyarakat,” pungkas Paul. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini