BELAWAN, DELITIMES.ID – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mendeportasi seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial NR setelah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia, Selasa (3/3/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengatakan tindakan deportasi dilakukan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dan proses administrasi keimigrasian.
“Yang bersangkutan kami deportasi melalui Bandara Kualanamu untuk dipulangkan ke negara asalnya,” ujar Eko.
Ia menjelaskan, NR melanggar Pasal 78 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena izin tinggalnya telah habis masa berlaku dan tidak memenuhi kewajiban pembayaran biaya beban.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dikenai biaya beban. Apabila biaya tersebut tidak dibayarkan, maka akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Menurut Eko, langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Belawan dalam menegakkan aturan keimigrasian.
“Kami terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja kami serta memastikan seluruh WNA mematuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, penegakan hukum dilakukan untuk menjaga ketertiban serta wibawa hukum keimigrasian, sekaligus mendukung terciptanya situasi yang aman dan tertib di Indonesia. (ds)
























