JAKARTA, DELITIMES.ID – Polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali menarik perhatian publik setelah muncul pengakuan dari pihak penggugat bahwa dokumen tersebut asli.
Namun, meski telah mengakui keabsahan ijazah, gugatan terhadap Polda Metro Jaya dan sejumlah pihak lainnya tetap dilanjutkan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, dikutip dari akurat.co, Minggu (10/5/2026).
Banyak yang bertanya-tanya mengapa gugatan masih berjalan jika inti persoalan mengenai keaslian ijazah sudah diakui oleh penggugat sendiri.
Dalam penjelasannya, pihak penggugat menyebut gugatan bukan lagi fokus pada keaslian ijazah Presiden, melainkan berkaitan dengan proses penanganan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
Mereka menilai ada prosedur yang perlu diuji melalui jalur hukum, terutama terkait penanganan dokumen dan mekanisme penyitaan barang bukti.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah keberadaan ijazah asli yang disebut berada dalam penguasaan pihak kepolisian untuk kepentingan pemeriksaan. Penggugat mempertanyakan dasar serta proses administrasi yang dilakukan selama penanganan perkara berlangsung.
Kasus ini sendiri berawal dari polemik lama terkait tudingan ijazah palsu yang selama beberapa tahun terakhir ramai dibahas di ruang publik dan media sosial.
Meski berbagai klarifikasi telah disampaikan oleh sejumlah pihak, termasuk pihak kampus dan aparat penegak hukum, isu tersebut tetap memicu perdebatan panjang.
Dalam gugatan terbaru, tidak hanya pihak kepolisian yang diseret ke pengadilan, tetapi juga sejumlah institusi dan pejabat terkait. Langkah tersebut membuat polemik semakin meluas dan menjadi perhatian publik nasional.
Sejumlah pengamat hukum menilai perkara ini kini bergeser dari isu keaslian dokumen menjadi persoalan prosedur hukum. Dengan kata lain, gugatan diarahkan untuk menguji langkah dan tindakan aparat dalam menangani kasus, bukan lagi memperdebatkan validitas ijazah Presiden.
Namun, tidak sedikit pihak yang mempertanyakan urgensi gugatan tersebut. Sebagian masyarakat menilai pengakuan bahwa ijazah asli seharusnya dapat mengakhiri polemik yang selama ini berkembang.
Karena itu, kelanjutan gugatan dianggap berpotensi memperpanjang kegaduhan publik.
Di sisi lain, aparat kepolisian sebelumnya menegaskan seluruh proses yang dilakukan telah sesuai aturan hukum. Penanganan dokumen disebut sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang bertujuan memastikan seluruh aspek perkara dapat dianalisis secara objektif dan profesional. (REL)
























