MEDAN, delitimes.id – Komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian kembali ditunjukkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan. Seorang warga negara (WN) Kamboja berinisial SR Pr dideportasi setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan berada di Indonesia secara ilegal selama 149 hari.
Pendeportasian dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Kamis, setelah seluruh proses pemeriksaan dan administrasi keimigrasian dinyatakan selesai.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan aturan keimigrasian sekaligus menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah Indonesia.
“Tindakan deportasi merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” ujar Eko.
Ia menjelaskan, SR Pr masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA). Namun, setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir, yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia dan tetap berada di Tanah Air selama 149 hari tanpa izin yang sah.
Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut Eko, kepatuhan terhadap aturan izin tinggal merupakan kewajiban setiap warga negara asing yang berada di Indonesia. Karena itu, Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.
“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga mengimbau agar setiap orang asing memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya sehingga tidak melakukan pelanggaran keimigrasian,” katanya.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan implementasi arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang meminta seluruh jajaran memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.
“Dengan pengawasan yang optimal dan penegakan hukum yang konsisten, Direktorat Jenderal Imigrasi terus menghadirkan pelayanan keimigrasian yang berkualitas sekaligus menjaga kedaulatan negara melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Dedi Sinurat, menjelaskan bahwa SR Pr dipulangkan menggunakan maskapai AirAsia dengan rute Kualanamu–Kuala Lumpur, kemudian melanjutkan perjalanan menuju Phnom Penh, Kamboja.
Selain dikenai tindakan deportasi, yang bersangkutan juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan (cekal) Direktorat Jenderal Imigrasi selama lima tahun melalui sistem cekal online. Dengan demikian, SR Pr tidak diperkenankan kembali memasuki wilayah Indonesia selama masa penangkalan tersebut.
Imigrasi Belawan menegaskan akan terus mengedepankan pengawasan yang profesional, humanis, dan tegas terhadap seluruh warga negara asing yang berada di wilayah kerjanya guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian serta menjaga ketertiban dan keamanan nasional. (ds)
























