6 PIMPASA Kanim Pematangsiantar Perkuat Pengawasan 34 Desa Binaan di Empat Wilayah

MEDAN, delitimes.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar memperluas jangkauan pengawasan dan edukasi keimigrasian hingga ke tingkat desa. Sebanyak 6 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) kini mendapat tugas membina 34 Desa Binaan Imigrasi yang tersebar di empat wilayah kerja.

Ke-34 Desa Binaan tersebut terdiri dari 10 desa di Kota Tebing Tinggi, 10 desa di Kabupaten Serdang Bedagai, 10 desa di Kabupaten Simalungun, dan 4 desa di Kabupaten Samosir.

Penguatan peran PIMPASA dan Desa Binaan Imigrasi tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memperluas kehadiran negara sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap persoalan keimigrasian.

Program ini diperkuat melalui pengukuhan 53 PIMPASA dan penyerahan sertifikat kepada 171 Desa Binaan Imigrasi di Sumatera Utara oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, di Medan, Kamis (20/8/2026).

Bagi Kanim Pematangsiantar, keberadaan PIMPASA memiliki posisi strategis karena menjadi ujung tombak dalam menyampaikan informasi keimigrasian kepada masyarakat di desa sekaligus membantu jajaran Imigrasi melakukan pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.

Edukasi yang diberikan juga diarahkan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), serta berbagai modus kejahatan yang berkaitan dengan keimigrasian.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, Desa Binaan Imigrasi harus dimanfaatkan sebagai ruang edukasi sekaligus sarana deteksi dini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Jadikan Desa Binaan Imigrasi sebagai ruang edukasi dan deteksi dini untuk melindungi masyarakat dari ancaman TPPO, TPPM, maupun kejahatan keimigrasian lainnya,” tegas Agus.

Menurutnya, penguatan PIMPASA dan Desa Binaan Imigrasi merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus memperkuat pelaksanaan tagline Direktorat Jenderal Imigrasi, “Imigrasi untuk Rakyat”.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Benyamin Kali Patembal Harahap, menyatakan kesiapan jajarannya untuk menjalankan program tersebut secara optimal.

“Program Desa Binaan Imigrasi merupakan bentuk nyata bagaimana Imigrasi hadir lebih dekat dengan masyarakat. Kami akan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, humanis, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Benyamin.

Ia mengatakan, enam PIMPASA yang ditugaskan membina 34 desa di empat wilayah tersebut memiliki peran penting dalam membangun komunikasi antara masyarakat dan jajaran Imigrasi.

Selain menyampaikan informasi mengenai layanan dan aturan keimigrasian, PIMPASA juga diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai persoalan di lapangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran atau kejahatan keimigrasian.

“Pelayanan bukan hanya tentang menyelesaikan administrasi, tetapi bagaimana masyarakat merasa dilayani, mendapatkan kepastian, dan merasakan kehadiran negara. Karena itu, kami akan terus melakukan inovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Benyamin.

Penguatan pelayanan dan pengawasan tersebut juga sejalan dengan transformasi layanan keimigrasian di Sumatera Utara. Dalam rangkaian kegiatan yang sama, Agus Andrianto meresmikan tiga Immigration Lounge, masing-masing di Deli Park Medan, Cambridge City Mall Medan, dan Irian Mall Kisaran.

Immigration Lounge dihadirkan untuk memberikan alternatif akses layanan keimigrasian yang lebih mudah dan nyaman bagi masyarakat, terutama di pusat-pusat aktivitas publik.

Sementara Desa Binaan Imigrasi dan PIMPASA menjadi instrumen untuk memperluas jangkauan edukasi dan pengawasan hingga ke tingkat paling dekat dengan masyarakat.

Dengan 34 Desa Binaan yang tersebar di Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Samosir, Kanim Pematangsiantar memiliki peran penting dalam memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat.

Melalui penguatan PIMPASA, Kanim Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk tidak hanya memberikan pelayanan administrasi keimigrasian, tetapi juga hadir dalam memberikan edukasi, pencegahan, dan perlindungan kepada masyarakat.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan “Imigrasi untuk Rakyat” melalui pelayanan yang semakin dekat, profesional, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini