Imigrasi Sumut Perkuat Pencegahan PMI Nonprosedural Lewat 171 Desa Binaan dan 53 Pimpasa

MEDAN, delitimes.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara memperkuat pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural dengan membangun sistem perlindungan sejak dari daerah asal masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan melalui pembentukan 171 Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan penugasan 53 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) sejak Agustus 2026.

Hal itu disampaikan Kakanwil Ditjenim Sumut Dr. Parlindungan, S.H., M.H., dalam Rapat Koordinasi Pelindungan WNI yang digelar Kedeputian I Kantor Staf Presiden (KSP) RI di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (9/9/2026).

Rapat yang dibuka Wakil Gubernur Sumut H. Surya, B.Sc. tersebut dihadiri sejumlah stakeholder, antara lain BP3MI, Kejaksaan, TNI, Polri, Disnaker, Dinas P3AKB, Pengadilan Tinggi dan BINDA.

Parlindungan mengatakan, DBI dan Pimpasa merupakan bagian dari perubahan paradigma Imigrasi, dari pendekatan reaktif di hilir menjadi preventif di hulu. Program tersebut telah diresmikan Menteri Imipas Agus Andrianto bersama Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko.

“TPPO adalah tanggung jawab bersama, bukan tanggung jawab satu instansi saja,” tegasnya.

Menurut Parlindungan, faktor ekonomi menjadi salah satu alasan masyarakat berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural sehingga edukasi dan pencegahan perlu dilakukan sejak di desa.

Plt. Deputi I KSP Dr. Drs. Heru Kreshna Reza, S.H., M.Si., menegaskan pelindungan WNI harus dimulai sebelum seseorang menjadi korban. Karena itu, diperlukan sinergi antara keimigrasian, kepolisian, kejaksaan dan BP3MI.

Sementara itu, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol. Kristinatara Wahyuningrum, S.H., M.H., menyebut tren kasus TPPO di Sumut menurun. Namun, modus seperti pekerjaan konstruksi, buruh kebun, pekerja pabrik, ART, admin judi online, love scamming dan wedding scamming masih ditemukan.

Ia mengatakan, keberadaan agen pelaku di luar negeri menjadi salah satu kendala karena korban kerap dibekali tiket dengan alasan wisata sehingga sulit dideteksi sejak keberangkatan.

Kepala BP3MI Sumut Kombes Pol. Budi Novijanto, S.H., menyebut hingga Agustus 2026 penempatan PMI resmi asal Sumut mencapai sekitar 14.000 orang. Kondisi ekonomi keluarga dan keterbatasan lapangan kerja menjadi salah satu faktor pendorong masyarakat bekerja ke luar negeri.

Budi juga menekankan pentingnya penggunaan istilah PMI Nonprosedural, bukan langsung TPPO, karena tidak seluruh PMI yang berangkat melalui jalur nonprosedural merupakan korban TPPO. Sebagian berangkat secara sadar karena faktor ekonomi dan kemudahan aturan di negara tujuan.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi lintas stakeholder untuk merumuskan rekomendasi kebijakan. Hasilnya akan menjadi bahan rekomendasi KSP kepada kementerian dan lembaga terkait guna memperkuat kolaborasi dan regulasi dalam menekan angka PMI Nonprosedural di Indonesia.

Program 171 DBI dan 53 Pimpasa mendapat apresiasi dari berbagai pihak dan dinilai sebagai model pencegahan berbasis komunitas yang memperkuat pelindungan WNI sejak dari desa. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini