JAKARTA, DELITIMES.ID – Polemik dugaan ijazah palsu S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat.
Hal ini seiring dengan proses hukum yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Sebagaimana diketahui, keduanya kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Rektor UGM Ova Emilia, menegaskan bahwa pihak yang menuduh ijazah Jokowi palsu lah yang harus membuktikan klaim tersebut, bukan UGM.
“Keraguan itu dimulai dari mana gitu loh. Tentunya kan yang meragukan itu yang mestinya justru dia yang mengklaim bahwa misalnya yang menunjukkan bahwa ini loh punya lu asli atau punya kamu palsu, punya saya nih yang asli. Kan berarti yang bersangkutan yang menuduhkan itu yang perlu menyampaikan hal tersebut,” ujarnya dalam tayangan klarifikasi melalui kanal YouTube resmi UGM, dikutip dari WartaEkonomi, Senin (14/9/2026).
Ova menambahkan, UGM memiliki dokumen lengkap yang membuktikan otentisitas ijazah Jokowi.
“Sedangkan bagi kami di institusi pendidikan, kami mempunyai bukti, dokumen yang tadi sudah disampaikan Ibu oleh Bapak Dekan tentang otentisitas kebenaran dari Bapak Joko Widodo adalah masuk sebagai mahasiswa di UGM, berproses dan kemudian juga mendapatkan ijazahnya pada saat wisuda di tahun 1985,” tegasnya.
Sebagai informasi, Kasus dugaan pencemaran nama baik ini kini memasuki babak baru di PN Jakarta Timur. Setelah rangkaian praperadilan selesai, kedua terdakwa yang penahanannya ditangguhkan dijadwalkan menjalani sidang pokok perkara, Kamis (17/9/2026).
Menjelang persidangan, tensi hukum semakin tinggi karena Roy Suryo dan dr Tifa mendesak agar Jokowi hadir langsung di pengadilan sebagai pelapor untuk membuktikan keaslian dokumen pendidikannya. (REL)
























