Rakor dengan Perwakilan Asing, Imigrasi Sumut Bahas Visa hingga Pengawasan WNA

MEDAN, delitimes.id – Penguatan koordinasi antara jajaran keimigrasian dan perwakilan negara asing menjadi salah satu fokus Rapat Koordinasi dengan Perwakilan Asing di Medan Tahun 2026. Forum ini membahas berbagai isu aktual keimigrasian, mulai dari kebijakan visa, izin tinggal, hingga pengawasan dan penanganan persoalan yang melibatkan warga negara asing (WNA).

Rapat koordinasi tersebut digelar Direktorat Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan, Direktorat Jenderal Imigrasi, di JW Marriott Hotel Medan, Kamis (24/9/2026).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, membuka kegiatan tersebut. Ia didampingi Analis Keimigrasian Ahli Utama Direktorat Jenderal Imigrasi, Alif Suaidi, yang hadir mewakili Direktur Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan.

Sejumlah Konsul Jenderal dan Konsul Kehormatan dari negara sahabat yang berkedudukan di Medan turut menghadiri pertemuan tersebut.

Dalam sambutannya, Parlindungan mengatakan meningkatnya mobilitas masyarakat lintas negara membuat komunikasi dan koordinasi antara jajaran imigrasi dengan perwakilan asing semakin penting.

Menurut dia, tugas keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan pelayanan, tetapi juga mencakup fungsi pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka menjaga keamanan serta kepentingan nasional.

“Hubungan yang harmonis antara jajaran keimigrasian dan perwakilan asing menjadi kunci dalam menciptakan komunikasi yang efektif,” kata Parlindungan.

Ia menjelaskan, komunikasi yang baik diperlukan terutama ketika terdapat persoalan keimigrasian yang melibatkan warga negara asing di wilayah Sumatera Utara.

Melalui forum tersebut, jajaran Imigrasi juga menyampaikan perkembangan kebijakan keimigrasian kepada para perwakilan negara sahabat. Sebaliknya, para perwakilan asing diberi ruang untuk menyampaikan masukan maupun persoalan yang mereka hadapi dalam pelaksanaan layanan keimigrasian.

Sejumlah isu aktual menjadi materi pembahasan dalam rakor. Di antaranya urgensi legislasi Global Citizenship of Indonesia, perkembangan kebijakan visa di tengah perubahan mobilitas global, penanganan tindak pidana online scamming dari perspektif hukum keimigrasian, serta mekanisme notifikasi dan akses kekonsuleran bagi warga negara asing.

Pembahasan juga mencakup persoalan visa, izin tinggal, pengawasan keberadaan WNA, serta aspek kekonsuleran yang membutuhkan koordinasi antara Imigrasi dan perwakilan negara asing.

Untuk memperkuat pemahaman teknis, kegiatan dilengkapi dengan coaching clinic. Melalui sesi tersebut, perwakilan asing dapat berkonsultasi secara langsung dengan jajaran keimigrasian mengenai berbagai persoalan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Parlindungan berharap rakor tersebut tidak berhenti pada pertukaran informasi, tetapi dapat menghasilkan pemahaman bersama dan memperkuat kerja sama antara Imigrasi dengan perwakilan negara asing di Medan.

“Harapannya, pertemuan ini menghasilkan pemahaman bersama serta penguatan kerja sama yang konkret, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola keimigrasian yang semakin modern, humanis, dan responsif tanpa mengesampingkan kepastian hukum dan kepentingan nasional,” ujarnya.

Menurut Parlindungan, penguatan koordinasi dengan perwakilan negara asing juga menjadi bagian dari komitmen Imigrasi Sumatera Utara dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memastikan pengawasan terhadap keberadaan WNA berjalan secara efektif. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini