Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (foto/ist)

Respons Putusan MA Batalkan Suket, Andi Azwan: Gibran Tetap Wakil Presiden

JAKARTA, DELITIMES.ID – Posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI tidak terpengaruh oleh Putusan MA soal suket (surat keterangan) penyetaraan pendidikan.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan, menanggapi Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan suket penyetaraan pendidikan Gibran.

Meskipun menyatakan pihaknya menghormati keputusan MA tersebut, tetapi ia menilai putusan MA itu tidak lantas membuat jabatan Gibran sebagai wapres tidak sah.

“Kalau kita lihat dua kali keputusan MK itu, yang pertama ada keputusan tahun 2024 itu, kemudian 2026 tanggal 6 Oktober itu kan sudah jelas bahwa Mas Gibran tetap sebagai wakil presiden. Terlepas bahwa itu ada proses pembatalan suketnya,” ucap Azwan, dikutip dari Kompas, Minggu (1/11/2026).

Pihaknya melihat putusan MA itu merupakan proses peradilan tentang tata usaha negara, bukan undang-undang kepemiluan.

Azwan menilai Gibran tidak terikat pada Putusan MA mengenai pembatalan suket, maupun pertimbangan MK yang sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti Gibran punya ijazah setara sekolah menengah atas (SMA)/sederajat.

Militan Gibran itu kemudian menyinggung mengenai Pasal 18 Ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Pasal itu berbunyi, “Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi, dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”

Berdasarkan aturan dalam PKPU tersebut, Azwan menilai syarat pendidikan Gibran sudah sah dan sesuai aturan. “Ini kan sudah sah. Apalagi MK kan sudah ketok palu untuk bicara itu 2024,” tegasnya. (REL)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini