JAKARTA, DELITIMES.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Peraturan MK terbaru terkait sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 atau sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang ditandatangani Ketua MK Suhartoyo, Rabu (16/9/2026).
Dalam bagian menimbang PMK 1/2026, peraturan tersebut keluar karena masuknya gugatan PHPU Pilpres 2024 pada 10 September 2026.
Diketahui, Kamis (10/9/2026), pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mendaftarkan gugatan ke MK, terkait PHPU 2024, tentang pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres Pemilu 2024, yang dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
“Bahwa penetapan tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Huruf c merupakan pengaturan prosedural dan tidak merupakan penilaian terhadap substansi permohonan,” bunyi bagian menimbang Huruf d PMK 1/2026, dikutip dari Kompas, Sabtu (19/9/2026).
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, Huruf b, Huruf c, dan Huruf d, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada Tahun 2026,” bunyi bagian menimbang pada Huruf d PMK 1/2026.
Selanjutnya dalam Pasal 1 PMK 1/2026 menjelaskan, tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pada 2026 tercantum dalam Lampiran.
“Penetapan tahapan, kegiatan, dan jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak merupakan penilaian atau pendirian Mahkamah Konstitusi mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, objek permohonan, maupun pokok permohonan,” bunyi Pasal 3 Ayat (1) PMK 1/2026.
Sementara itu dalam bagian lampiran, sidang pemeriksaan pendahuluan terkait syarat pencalonan Gibran sebagai cawapres Pilpres 2024 akan digelar pada Senin (21/9/2026).
Ada pun sidang putusan terhadap gugatan yang diajukan Denny dan kawan-kawan itu akan digelar, Senin (28/9/2026). Jika pemeriksaan dilanjutkan, MK akan menggelar sidang pembuktian lanjutan, Selasa (29/9/2026). Kemudian dilanjutkan sidang putusan pada Senin (5/10/2026). (REL)
























