Prabowo dan Gibran (foto/ist)

Prabowo dan Gibran tak Bisa Dimakzulkan Gara-Gara Polemik Ijazah

JAKARTA, DELITIMES.ID – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra Azis Subekti menegaskan, Presiden Prabowo Subianto tidak bisa diberhentikan hanya karena polemik yang menyangkut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, pemakzulan harus memiliki dasar konstitusional yang secara langsung berkaitan dengan Presiden.

Azis menyatakan, mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden telah diatur secara tegas dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prosesnya melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Dasar pemberhentian Presiden harus diuji terhadap perbuatan atau keadaan Presiden sendiri menurut konstitusi. Dia tidak dapat diturunkan begitu saja dari sengketa mengenai Wapres,” kata Azis, dikutp dari Aktual.com, Senin (26/10/2026).

Ia juga menegaskan Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak. Karena itu, desakan agar Prabowo menggerakkan koalisi politik untuk memberhentikan Gibran tidak otomatis menjadi kewajiban konstitusional Presiden.

Azis turut menyoroti Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan polemik persyaratan pendidikan Gibran. Ia menyebut, dalam perkara tersebut tidak ditemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, Azis menekankan putusan tersebut tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden dan tidak memerintahkan pemberhentiannya. MK, menurut dia, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum.

Posisi Wapres

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI Syahganda Nainggolan menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dimakzulkan buntut putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara keabsahan dokumen pendidikan yang menjadi syarat pendaftaran sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Ia mengatakan pemerintah selaku rumpun eksekutif, menghormati putusan MK yang sebagai lembaga kekuasaan kehakiman.

“Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach, ya kan. Dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden,” kata Syahganda di Kantor Lemhannas, dikutip dari CNN.

Pada saat yang sama, Syahganda juga menyayangkan sikap salah seorang anggota DPRD di suatu daerah yang menurunkan foto Wapres Gibran usai putusan MK tersebut.

Ia mengatakan pascaputusan MK itu, Gibran masih menjabat sebagai wakil presiden, sehingga Syahganda menilai tindakan itu pun tidaklah elok. “Kalau yang turunin foto misalkan tukang becak di pinggir jalan sih enggak ada masalah ya kan. Tapi kalau anggota DPRD dia kan makan dari gaji negara,” ucap dia.

Terpisah, Gibran juga sudah buka suara soal putusan MK tersebut. Ia mengaku menghormati seluruh tahapan dan proses yang ada di MK. Gibran pun mengatakan saat ini akan terus fokus bekerja.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran kepada wartawan. (REL)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini