MEDAN, delitimes.id – Pembangunan perumahan The Pallazo Suite di Jalan Suka Ria, Medan, yang diduga menyimpang dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kini terus berlangsung tanpa tindakan tegas dari Pemerintah Kota Medan. Satpol PP Kota Medan dan Dinas PKPCKTR terkesan saling melempar tanggung jawab atas penindakan bangunan tersebut.
Berdasarkan izin yang dikeluarkan, pembangunan The Pallazo Suite hanya diperbolehkan sebanyak 10 unit. Namun di lapangan, jumlah bangunan telah bertambah menjadi 16 unit dan tetap dikerjakan meski telah berulang kali didatangi petugas.
Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan instruksi Wali Kota Medan, Rico Waas, yang berulang kali menegaskan agar seluruh jajaran menindak tegas bangunan yang melanggar PBG.
Pantauan di lokasi, Jumat (30/1), tim patroli Satpol PP Kota Medan kembali mendatangi proyek pembangunan tersebut. Tiga petugas yang datang menggunakan dua sepeda motor sempat berkomunikasi dengan pengawas bangunan. Namun tidak ada penghentian aktivitas, dan para pekerja tetap melanjutkan pembangunan seperti biasa.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Medan, Albena Boang Manalu, S.TP, M.SP, membenarkan adanya penyimpangan dalam pembangunan The Pallazo Suite. Ia mengaku pihaknya telah melakukan pengecekan ke lapangan dan menemukan ketidaksesuaian dengan PBG yang dimiliki.
Meski demikian, Albena menyebut Satpol PP tidak dapat melakukan penindakan tanpa adanya rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi (monev) dari Dinas PKPCKTR Kota Medan.
“Kami sudah melaporkan temuan tersebut ke Dinas Perkim. Mereka yang berwenang menurunkan tim pengawasan dan mengeluarkan surat peringatan. Setelah ada monev, baru bisa kami tindak,” ujarnya.
Albena juga mengungkapkan bahwa Satpol PP telah menerima Surat Pemberitahuan II dari Dinas PKPCKTR Kota Medan terkait bangunan tersebut. Dalam surat itu disebutkan masih berlangsung aktivitas pendirian bangunan yang menyimpang dari PBG Nomor SK-PBG-127114-04092025-001 tertanggal 22 Oktober 2025.
Menurut Albena, meski bangunan tersebut memiliki PBG, penyimpangan dalam pelaksanaannya tetap memerlukan surat lanjutan dari Dinas PKPCKTR sebelum Satpol PP dapat bertindak.
“Kalau bangunannya punya PBG tapi menyimpang, itu harus ada surat lagi. Tanpa monev, kami tidak tahu bagian mana yang menyimpang. Kami tidak bisa asal bertindak,” katanya.
Ia bahkan mengakui, tanpa keluarnya hasil monev dari Dinas PKPCKTR, Satpol PP tidak dapat melakukan penindakan hingga bangunan tersebut selesai dibangun.
“Kalau bangunan sudah selesai dan tidak ada monev, kami juga tidak bisa melakukan penindakan. Fungsi pengawasan bangunan memang ada di Perkim,” pungkasnya. (tim)
















