MEDAN, delitimes.id – DPRD Kota Medan melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat kerja penting guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Pertemuan yang digelar di ruang Badan Musyawarah DPRD ini dipimpin oleh Ketua Pansus, Edwin Sugesti Nasution, S.E., M.M., dan didampingi Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, A.Md.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai unsur terkait, antara lain Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perkim, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum Setda, serta ahli dari Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia (PAKKI).
Salah satu poin penting yang mengemuka adalah perlunya sertifikasi K3 Kebakaran bagi seluruh petugas Damkar Kota Medan. Ketua Pansus Edwin Sugesti menegaskan bahwa sertifikasi ini menjadi syarat utama yang harus diakomodasi dalam Ranperda sebagai upaya meningkatkan keselamatan kerja dan profesionalisme para petugas.
“Tidak hanya demi melindungi masyarakat, kita juga harus memberikan perlindungan yang layak bagi petugas pemadam. Sertifikasi K3 akan memastikan mereka memiliki pengetahuan dan kemampuan yang tepat dalam menghadapi risiko kebakaran,” ujar Edwin.
Wakil Ketua Pansus Lailatul Badri menambahkan, selain perlindungan personel, Ranperda juga akan mengatur tentang standar keselamatan bangunan. Ia mengusulkan agar gedung bertingkat lebih dari empat lantai dan bangunan industri wajib memiliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK).
“Pengawasan ketat terhadap bangunan sangat penting. Jika belum memenuhi persyaratan SKK, gedung tersebut sebaiknya disegel sementara sampai standar terpenuhi,” kata Lailatul. (ds)
























