Dua Hari Berturut-turut, Ketua DPRD Medan Langgar Jadwal Paripurna

MEDAN – Jadwal Rapat Paripurna DPRD Kota Medan kembali molor. Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, dinilai mengabaikan Tata Tertib (Tatib) dewan karena tak membuka rapat sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

Paripurna yang digelar pada Selasa (8/7/2025) itu sedianya dimulai pukul 10.00 WIB, sebagaimana tercantum dalam jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Medan. Namun hingga satu jam berlalu, rapat belum juga dimulai, padahal Wong Chun Sen sudah berada di ruang paripurna bersama Wakil Ketua DPRD Medan, H. Rajudin Sagala.

Padahal, menurut Tatib DPRD Medan, rapat paripurna wajib dibuka tepat waktu, dan bisa diskors jika belum memenuhi kuorum. Namun, Wong memilih menunggu tanpa alasan yang jelas hingga akhirnya rapat baru dibuka pukul 11.23 WIB, sesaat setelah Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, dan Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman, tiba.

“Melanjutkan Rapat Paripurna tanggal 16 Juni 2025 dalam agenda penyampaian penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, maka skors paripurna sebelumnya kami nyatakan dicabut,” ucap Wong saat membuka sidang.

Namun rapat hanya berlangsung singkat. Karena jumlah anggota yang hadir belum mencapai kuorum, rapat kembali diskors. Dari 50 anggota DPRD Medan, hanya 21 yang menandatangani daftar hadir.

“Rapat ini bisa ditunda paling banyak dua kali, masing-masing tidak lebih dari satu jam,” katanya.

Sekitar pukul 12.15 WIB, skors akhirnya dicabut setelah kehadiran anggota dewan dinyatakan mencukupi. Rapat pun dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi.

Menariknya, kejadian serupa juga terjadi sehari sebelumnya, Senin (7/7/2025). Paripurna terkait Ranperda Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) juga molor. Jadwal yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB baru dibuka sekitar pukul 11.35 WIB.

Saat dikonfirmasi, Wong Chun Sen mengakui bahwa keterlambatan terjadi karena minimnya kehadiran anggota DPRD serta tidak hadirnya pimpinan dewan lainnya untuk mendampingi pembukaan rapat. Ia pun mengakui bahwa menurut Tatib, rapat tetap harus dibuka tepat waktu dan dapat diskors jika belum kuorum.

Namun demikian, Wong tetap memilih menunggu hingga jumlah peserta rapat mencukupi kuorum.

“Ya, menurut saya lebih baik ditunggu saja sampai kuorum. Baru kita buka paripurnanya,” ujarnya. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini