MEDAN – Fraksi Gerindra DPRD Medan meminta Pemko Medan memiliki strategi jitu dalam menangani isu pengangguran yang kompleks dengan memberikan peluang kerja, pelatihan dan penempatan tenaga kerja di Kota Medan.
Hal itu disampaikan Fraksi Gerindra DPRD Medan melalui juru bicaranya, Jaya Sahputra pada sidang paripurna pengesahan perubahan Perda Kota Medan No. 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim, Wakil Ketua DPRD Medan lainnya serta dihadiri Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan pimpinan OPD Pemko Medan, Senin (9/9).
Fraksi Partai Gerindra, katanya, berpendapat Kota Medan menempati peringkat kedua dalam tingkat pengangguran terbuka tertinggi di Sumatera Utara. Hal ini berpotensi memicu gejolak sosial, seperti kemiskinan, pertumbuhan ekonomi yang melambat dan peningkatan kejahatan.
Pada tahun 2022, Kota Medan juga mencatat jumlah kasus kriminalitas tertinggi mencapai 9.753 kasus. Peningkatan kuantitas pencari kerja telah menjadi persoalan apabila terbatasnya ketersediaan lapangan pekerjaan.
Tingginya jumlah angkatan kerja di Kota Medan, mengakibatkan banyaknya angkatan kerja tidak terserap dengan kesempatan kerja yang membutuhkan kualifikasi kerja khusus. “Kondisi ini mengakibatkan tingginya jumlah pengangguran di Kota Medan,” imbuhnya.
Faktor yang mempengaruhi tingkat pengangguran di Kota Medan, ketika besarnya angkatan kerja tidak seimbang menggunakan kesempatan kerja. “Ketidakseimbangan terjadi apabila ketersediaan jumlah angkatan kerja tidak setara dengan bertambahnya jumlah penduduk tiap tahunnya,” katanya.
Perubahan Perda No. 3 tahun 2019, sambung Jaya, akan berdampak positif bagi pekerja maupun pengusaha. Sebab, telah membahas dan mengevaluasi pasal-pasal, baik merevisi, perubahan, penambahan, maupun penghapusan.
“Perubahan poin-poin di atas, kiranya dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan pengusaha nantinya serta meningkatkan kepercayaan para investor untuk berinvestasi di Kota Medan,” harap Jaya.
Fraksi Gerindra berharap, Pemko Medan membuat program pelatihan dan selalu memberikan informasi lowongan pekerjaan kepada masyarakat Kota Medan, agar lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat pelatihan tersebut.
Fraksi Gerindra juga berharap Pemko Medan memberikan pelatihan tambahan bagi personil yang sudah ada di Dinas Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kapasitas dan efisiensi dalam mengatasi tuntutan pelayanan.
Mendorong para personil untuk terus meningkatkan kemampuan dalam mengelola dan memelihara website Siduta sebagai inovasi untuk efisiensi penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Kemudian, Pemko Medan harus berupaya terus mengundang investor untuk berinvestasi di Kota Medan serta mendukung pengembangan UMKM sebagai langkah strategis untuk memperkuat perekonomian lokal.
“Upaya ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan daya saing ekonomi dan mendorong pertumbuhan sektor informal menjadi lebih formal dan produktif,” paparnya.
Fraksi Gerindra juga berharap perubahan Perda No. 3 tahun 2019 ini harus mampu mengakomodasi kepentingan buruh, terutama dalam mendapatkan upah layak sehingga kesejahteraannya dapat lebih terjamin. “Juga harus mampu mengakomodir kepentingan pengusaha dalam upaya kemajuan usahanya,” tukasnya. (ts)
























