Kanim Polonia Resmi Berganti Nama Jadi Kanim Medan, Wilayah Kerja Ikut Berubah

MEDAN, delitimes.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia resmi berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan. Perubahan nomenklatur tersebut merupakan bagian dari penataan kantor imigrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Perubahan itu berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan, Ridha Sah Putra, membenarkan perubahan tersebut. Menurutnya, sejak diberlakukannya penataan baru, nomenklatur Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan.

“Benar, per hari ini nama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia resmi berganti menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan,” kata Ridha Sah Putra kepada wartawan, Senin (10/8/2026) siang.

Ridha menjelaskan, perubahan yang ditetapkan pemerintah tidak hanya menyangkut nama kantor, tetapi juga diikuti dengan penyesuaian wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan.

Berdasarkan keputusan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan memiliki wilayah kerja di sejumlah kecamatan di Kota Medan. Di antaranya Medan Kota, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Baru, Medan Amplas, Medan Selayang, Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Petisah, Medan Area, Medan Sunggal, Medan Helvetia, Medan Denai, Medan Tembung, Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Barat.

Sementara wilayah Kota Medan bagian utara tetap berada dalam cakupan pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan. Wilayah tersebut meliputi Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Deli, termasuk Pelabuhan Laut Belawan.

Ridha mengatakan, perubahan wilayah kerja tersebut akan membutuhkan penyesuaian dari sisi sumber daya manusia. Karena itu, pihaknya akan mengusulkan penambahan jumlah pegawai guna mendukung pelaksanaan pelayanan keimigrasian sesuai wilayah kerja yang baru.

“Ke depan akan kita usulkan peningkatan jumlah pegawai. Penyesuaian wilayah kerja tentunya harus diikuti dengan kesiapan sumber daya manusia agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” ujarnya.

Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan juga akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Medan terkait perubahan wilayah kerja tersebut.

Ridha mengatakan, pihaknya berencana bertemu dengan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk menyampaikan sekaligus menyosialisasikan perubahan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan.

“Kita juga akan bertemu dengan Wali Kota Medan untuk menyosialisasikan perubahan wilayah kerja ini. Dengan adanya penataan tersebut, koordinasi birokrasi dan pelayanan keimigrasian di Kota Medan diharapkan semakin baik,” katanya.

Ia menambahkan, penataan wilayah kerja tersebut diharapkan dapat memperjelas koordinasi antara Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan dengan pemerintah daerah, sekaligus memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan keimigrasian sesuai wilayah kewenangannya.

Selain Kanim Medan dan Kanim Belawan, keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut juga mengatur wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu. Penataan ini membuat pembagian wilayah kerja antar kantor imigrasi di Sumatera Utara menjadi lebih jelas.

Untuk wilayah Patumbak, misalnya, secara administratif berada di Kabupaten Deli Serdang sehingga masuk dalam cakupan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu.

Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tersebut ditetapkan di Jakarta pada 6 Agustus 2026. Keputusan itu menjadi dasar penataan nama, nomenklatur dan wilayah kerja kantor imigrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dengan perubahan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan kini membawa nomenklatur baru sekaligus wilayah kerja yang telah disesuaikan. Ridha berharap penataan ini dapat semakin memperkuat pelayanan dan koordinasi keimigrasian di Kota Medan. (ds)

Bagikan :

Related Posts

No Content Available

Berita Terkini