MEDAN, DELITIMES.ID – Pemberitaan tendensius salah satu media online dengan judul berita “Nisful Khoir Gagal Urus Aset UIN Sumut, “Iblis” dan “Tuyul” Terbahak-bahak” yang terbit tanggal 25 November 2022 dan judul berita “WR III UIN Sumut Gagal, Sekretaris Tim Pertanyakan Dana Rp.100 Juta” terbit tanggal 28 November 2022 secara berjilid-jilid dan sepihak, tanpa mengedepankan kode etik jurnalistik (KEJ) yang dapat berakibat menyesatkan masyarakat.
Ketua DPP Aliansi Jurnalis Hukum (AJH), Dofu Gaho, mengatakan agar kepada media online tersebut menjunjung tinggi kode etik profesi jurnalis, serta penyajian suatu berita tidak bersifat tendensius.
“Kalau melihat beritanya, terlalu tendensius dan seakan mengarah kepada penggiringan opini publik yang dapat menyesatkan, sehingga saya menyarankan jangan ada lagi pemberitaan yang demikian,” kata Dofu ketika dihububgi melalui sambungan telepon di Jakarta, Senin (28/11/2022).
Dofu mengatakan, suatu berita wajib mengandung unsur 5W + 1 H, bukan malah menghakimi serta yang menggiring opini sesuai kehendak penulisnya, bahkan yang lebih fatal terkesan menyerang individu hingga pembunuhan karakter pejabat tersebut.
“Dalam berita tersebut kita lihat tidak ada upaya konfirmasi ke pihak terkait dan hanya menggunakan satu sumber yang kebenarannya belum dapat dipastikan. Cntoh, penulis mengutip data BPK tapi tidak disebutkan temuan BPK tahun berapa dan apa hasil temuannya, jangan jangan tidak ada hasil temuannya hanya dikarang saja,” katanys.
Lebih lanjut Dofu juga menjelaskan, dalam etika jurnalistik tidak diperkenankan menulis kata-kata yang tidak etis seperti iblis dan tuyul, namun ternyata penulis dalam berita tersebut sangat gamblang menuliskannya.
Pria yang sering menjadi saksi ahli kasus UU ITE ini mengatakan, pembunuhan karakter ujung dari suatu pemberitaan tendensius akan selalu mencari-cari cara yang meliputi pernyataan melebih-lebihkan, dan bila perlu manipulasi fakta, pelintir fakta dan data sesuai maksud untuk menghimpun opini guna memberikan citra yang tidak benar terhadap orang yang dituju.
“Kami mengingatkan agar setiap berita yang akan dipublikasikan senantiasa dilakukan penyaringan agar tidak terjadi tindakan pelanggaran hukum baik pidana maupun etika,” tegasnya.
Pemberitaan tendensius tak hanya tergolong pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik,bahkan juga tergolong pelanggaran pidana, sehingga pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengadukan atau melaporkan ke Dewan Etik Pers dan kepolisian untuk dilakukan proses hukum.
“Proses hukum tersebut akan diperoleh fakta sumber berita dan mengapa membuat judul seperti itu,” ujarnya.
Salah satu anggota tim pembebasan lahan UIN di Desa Sena, Ismail, mengatakan penyelamatan tanah UIN di Desa Sena yang diketuai Wakil Rektor III UIN sudah banyak progress yang dilakukan, walaupun secara Tupoksi bidang asset di bawah Wakil Rektor II
“Namun Pak WR III mendapatkan perintah dari rektor, sebagai bawahan yang loyal beliau tetap siap menjalankan tugas dan saat ini progres penyelamatan tanah Desa Sena sudah tahap perpanjangan izin peta bidang oleh Gubernur Sumatera Utara. Sebelumnya tim sudah melakukan pengukuran ulang dan pemasangan patok lahan dan sudah berkoordinasi dengan pihak pemerintahan desa, PTPN II dan BPN untuk membicarakan bagaimana mekanisme penyelamatan tanah UIN di Desa Sena yang saat ini masih dikuasai penggarap,” paparnya.
Kalau untuk mekanisme pembayaran lahan ke PTPN II, sambungnya, tim mereka tidak tahu menahu karena tidak terlibat.
“Dan itu di zaman rektor yang lama,” uarnya.
Wakil Rektor III UIN Sumut Dr. Nispul Khoiri ketika dikonfirmasi melalui sambungan Whatssap mengatakan dengan singkat, “Mohon izin Bang, saya lagi di Jakarta ada kegiatan.” (red)