Pemko Medan Diimbau Ajari Warga Kelola Sampah

MEDAN – Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Margaret Marpaung meminta Pemko Medan untuk mengajari warga mengelola sampah menjadi uang. Tujuannya, agar meminimalisir sampah yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Demikian disampaikannya saat membacakan pendapat fraksinya pada sidang paripurna pengesahan revisi Perda Kota Medan No. 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua, Ihwan Ritonga dan T. Bahrumsyah dan turut dihadiri Wali Kota Medan, Bobby Nasution, segenap anggota DPRD Kota Medan serta para pimpinan OPD Pemko Medan, Senin (9/9).

“Jika hal ini dapat dilaksanakan secara maksimal, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan akan mengapresiasi usaha dan kerja keras Pemko Medan dalam penanganan masalah sampah di Kota Medan. Sebab, selama ini sampah telah diolah secara swadaya oleh masyarakat sehingga menghasilkan nilai ekonomis,” katanya.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mendorong Pemko Medan melakukan pelatihan terhadap kelompok masyarakat, agar warga Kota Medan bisa mereduksi sampah menjadi produk-produk industri rumah tangga. “Dengan demikian, volume sampah yang diangkut ke Tempat Penampungan Sampah (TPS) akan berkurang setiap tahunnya,” sebutnya.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan meminta Pemko Medan juga dapat menerapkan sistem pengolahan air dari rumah tangga atau sistem sanitasi terpadu, sehingga semakin nyata integrasi antara pengolahan sampah, limbah dan lingkungan.

Diketahui, DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan menyetujui revisi Perda Kota Medan No. 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dedy Aksyari Nasution, melaporkan latar belakang direvisinya Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di karenakan berubahnya Perda Kota Medan Nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah. Penanganan pengelolaan sampah yang sebelumnya dikelola Dinas Kebersihan dan Pertamanan, kini menjadi wewenang Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. (ts)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini