MEDAN, delitimes.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, terbuka, akuntabel, dan terukur. Hal ini disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 di Balai Kota Medan, Rabu (8/10/2025).
Dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap, Sekda Wiriya Alrahman, para asisten, pimpinan perangkat daerah, camat, serta Inspektur Kota Medan Erfin Fachrurrazy, Wali Kota menekankan pentingnya peningkatan indeks integritas yang menjadi fokus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada KPK atas pendampingan yang terus dilakukan, dan berharap arahan dari Kepala Satuan Tugas 1.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Uding Juharudin, dapat mendorong peningkatan skor MCSP dan SPI Pemko Medan.
“Segala upaya ini kita lakukan demi kebaikan bersama. Kita ingin pemerintahan di Kota Medan berjalan dengan prinsip good governance dan penuh integritas,” ujar Rico Waas.
Sementara itu, Inspektur Kota Medan Erfin Fachrurrazy dalam laporannya menyebutkan bahwa nilai MCSP Pemko Medan tahun ini masih tergolong rendah, yakni 18,5, menempatkan Medan di posisi ke-19 dari 33 kabupaten/kota di Sumut. Ia berharap partisipasi aktif ASN dalam pengisian kuesioner SPI dapat memperbaiki indeks tersebut secara signifikan.
Kepala Satgas KPK Uding Juharudin menjelaskan bahwa MCSP dan SPI bukan alat penindakan, melainkan instrumen pencegahan yang digunakan untuk membangun sistem pemerintahan yang antikorupsi. Upaya ini bersifat sistemik agar potensi penyimpangan bisa dicegah sejak awal.
“Pencegahan korupsi bukan hanya soal sistem, tetapi juga soal integritas individu. Seorang aparatur negara harus memiliki kesadaran moral dan takut berbuat curang, bukan karena diawasi, tapi karena merasa diawasi oleh Tuhan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pertemuan dan penyerahan Piagam Audit Intern oleh Inspektur Kota Medan kepada Wali Kota dan Sekda. Dokumen ini menegaskan komitmen kepala daerah dalam menjamin independensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta memastikan tugas-tugas pengawasan dilakukan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Dalam Berita Acara juga ditegaskan bahwa Inspektorat Kota Medan memiliki wewenang penuh untuk mengakses seluruh informasi, sistem, aset, dokumentasi, serta personel di seluruh unit kerja Pemerintah Kota Medan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan langkah ini, Pemko Medan menunjukkan keseriusannya membangun birokrasi yang transparan, bersih, dan bertanggung jawab demi pelayanan publik yang lebih baik. (ts)
























