MEDAN – Anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan segera membongkar mini billboard tanpa izin yang berdiri di bahu Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Reklame yang menampilkan iklan salah satu merek rokok itu dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap peraturan perizinan dan mencoreng kewibawaan Pemko Medan.
“Ini bentuk perlawanan terhadap aturan. Harus ada tindakan tegas agar pelanggar jera dan tidak menyepelekan regulasi yang berlaku,” ujar Lailatul dari Fraksi PKB saat meninjau lokasi, Selasa (15/7/2025).
Peninjauan dilakukan bersama rombongan Komisi IV DPRD Medan yang dipimpin Ketua Komisi, Paul Mei Anton Simanjuntak, serta anggota lain seperti Jusuf Ginting, Edwin Sugesti Nasution, dan Zulham Efendi. Turut hadir dalam peninjauan, perwakilan dari Satpol PP, Dinas PKPCKTR, Dinas PMPTSP, Camat Medan Tembung, dan Lurah Bandar Selamat.
Ketua Komisi IV, Paul Simanjuntak, menilai keberadaan reklame tanpa izin tersebut bukan hanya merusak estetika kota, tetapi juga menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Reklame seperti ini tidak memberi kontribusi ke PAD karena tidak mengantongi izin. Ini jelas pelanggaran dan harus segera ditindak tegas oleh Satpol PP,” tegas Paul.
Ia juga meminta agar Dinas PKPCKTR bersama Satpol PP lebih optimal dalam pengawasan dan penertiban papan reklame ilegal di seluruh Kota Medan.
Sementara itu, perwakilan Dinas PMPTSP Kota Medan membenarkan bahwa reklame tersebut tidak pernah mengajukan permohonan izin. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Lurah Bandar Selamat, Tongku Panusunan Siregar, yang menyebut tidak pernah memberikan rekomendasi terkait pendirian reklame tersebut.
Komisi IV DPRD Medan meminta agar Satpol PP segera mengambil langkah sesuai prosedur. Bila peringatan tidak diindahkan, maka pembongkaran harus segera dilakukan guna menegakkan aturan dan mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang. (ds)























