MEDAN, delitimes.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan terkait pembangunan tembok CPIU oleh perusahaan City View kembali diwarnai ketegangan. Perwakilan perusahaan yang hadir dalam rapat tersebut tidak membawa surat kuasa dan mengaku tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan. RDP digelar Senin (26/1/2026).
Perwakilan City View, Joko, menyampaikan bahwa kehadirannya hanya untuk memenuhi undangan rapat. Ia menjelaskan pimpinan perusahaan, Ahmad Basaruddin, berhalangan hadir karena alasan kesehatan.
“Undangan kami terima mendadak. Pimpinan sedang menjalani pemeriksaan mata dan direncanakan operasi, sehingga kami tidak sempat menyiapkan surat kuasa,” ujarnya.
Pernyataan tersebut langsung dipertanyakan anggota Komisi IV DPRD Kota Medan. Dewan menilai kehadiran perwakilan tanpa kewenangan tidak sejalan dengan tujuan RDP yang menuntut adanya kepastian dan keputusan.
“Apakah saudara bisa mengambil sikap atau keputusan mewakili pimpinan perusahaan?” tanya anggota Komisi IV, Edwin Sugesti.
Joko menegaskan dirinya hanya sebatas menyampaikan informasi dan belum dapat menyetujui keputusan apa pun tanpa koordinasi dengan pimpinan perusahaan.
“Saya hanya mewakili kehadiran, belum bisa menyetujui atau mengambil keputusan,” katanya.
Komisi IV DPRD menilai sikap tersebut justru memperpanjang persoalan yang telah lama dikeluhkan warga. DPRD menegaskan RDP tetap dilanjutkan dan keputusan akan diambil demi kepentingan masyarakat terdampak.
“Kalau hadir tanpa kuasa, itu merugikan pihak saudara sendiri. Persoalan ini sudah berlarut-larut dan harus ada keputusan hari ini,” tegas Edwin.
DPRD juga mengungkapkan kekecewaan atas belum terealisasinya kesepakatan pemberian tali asih atau ganti rugi kepada warga terdampak, meskipun telah disepakati hampir satu tahun lalu.
“Kesepakatan sudah lama dibuat, tetapi tidak ada progres yang jelas. Warga terus dirugikan,” ujar anggota Komisi IV lainnya.
Selain itu, DPRD turut menyoroti belum diserahkannya data penyempitan sungai oleh Balai Wilayah Sungai (BWS), meski sebelumnya telah dijanjikan.
“Data penyempitan sungai tidak kunjung diserahkan. Jika perlu, kami akan turun langsung mengukur,” tegasnya.
Komisi IV menyatakan siap melakukan pengukuran mandiri untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran sempadan sungai akibat pembangunan tembok City View.
BBWS: Tembok City View Belum Berizin, Batas Pengurusan Hingga 31 Maret 2026
Sementara itu, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II menegaskan bahwa pembangunan tembok CPIU oleh City View hingga saat ini belum mengantongi izin pengusahaan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum.
Perwakilan BBWS menjelaskan City View hanya memiliki surat rekomendasi teknis lama yang diterbitkan pada 2007, 2008, dan 2010, yang secara hukum tidak dapat disamakan dengan izin.
“City View belum memiliki izin pengusahaan sumber daya air. Surat yang ada hanya rekomendasi teknis,” tegas perwakilan BBWS.
BBWS menyebut pihaknya telah berulang kali mengingatkan City View untuk segera mengajukan izin melalui aplikasi SIP SDA sesuai Peraturan Menteri PU Nomor 03. Namun hingga kini, permohonan tersebut belum diajukan.
BBWS juga mengingatkan batas waktu penataan perizinan pemanfaatan sungai sesuai Undang-Undang Cipta Kerja adalah 31 Maret 2026.
“Jika sampai batas waktu tersebut izin tidak diajukan, maka penanganannya akan kembali pada Undang-Undang Sumber Daya Air Tahun 2019, dengan potensi sanksi administratif hingga pidana,” jelasnya.
BBWS berharap RDP ini menjadi peringatan terakhir bagi pihak perusahaan untuk mematuhi aturan yang berlaku. (ds)
























