DELISERDANG, DELITIMES.ID – Tim penyidik pada Kejari Deliserdang, diinformasikan, telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Boy Amali, lewat pesan teks WhatsApp (WA), Selasa (10/1/2023), membenarkan hal tersebut.
Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi itu masing-masing berinisial EZ, selaku mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kajari Deliserdang tertanggal 12 Desember 2022.
Kemudian, PNS berinisial VM selaku Pegawai Negeri Sipil serta NS selaku wajib pajak. Keduanya juga dengan Sprindik tertanggal yang sama dari Kajari Deliserdang.
Kronologis Perkara
Ada pun kronologis kasusnya, lanjut Boy Amali, tahun 2022 baru lalu, mantan PNS pada Bapenda Kabupaten Deliserdang yakni EZ dan VM bersama dengan NS selaku wajib pajak PT Al Ichwan Garment Factory (AIGF), melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kuat dugaan, perhitungan selisih BPHTB dan Pajak Penghasilan (PPh), tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. “Akibat perbuatan ketiga tersangka, total kerugian negara sebesar Rp1.955.939.250,” katanya.
Ketiganya disangka melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (RED)