Tidak Ada Larangan, Pemko Medan Tata dan Fasilitasi Penjualan Daging Nonhalal

MEDAN, delitimes.id – Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal di Wilayah Kota Medan bukan merupakan kebijakan pelarangan berdagang. Kebijakan ini merupakan langkah penataan agar aktivitas usaha berlangsung tertib, sehat, dan kondusif di tengah masyarakat yang majemuk.

Hal tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan Citra Effendi Capah serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Arrahmaan Pane, Minggu (22/2/2026) di Kantor Wali Kota Medan.

Sofyan menegaskan pemerintah tidak melarang warga memperdagangkan komoditas nonhalal. Pemerintah hanya mengatur lokasi penjualan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan masyarakat, terutama di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.

Menurutnya, penataan tersebut juga menjadi bentuk perlindungan sekaligus kepastian usaha bagi pedagang. Pemerintah telah menyiapkan lokasi khusus di Pasar Petisah dan Pasar Sambu, lengkap dengan area yang dikelola pihak pasar. Selain itu, pedagang diberikan fasilitas pembebasan retribusi selama satu tahun dan tengah diusulkan menjadi dua tahun agar lebih nyaman menempati lokasi tersebut.

“Tujuannya agar perdagangan tetap berjalan tertib dan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis,” ujarnya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, menambahkan bahwa surat edaran tersebut pada dasarnya menegaskan kembali aturan yang sudah ada, seperti larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan daerah dan peraturan wali kota sebelumnya. Karena itu, kebijakan ini berlaku bagi seluruh pedagang, bukan hanya penjual daging nonhalal.

Ia juga menekankan tidak ada pembatasan lokasi secara khusus selama pedagang mematuhi aturan dan mencantumkan label produk. Labelisasi diperlukan agar masyarakat mengetahui jenis dagangan yang dijual sehingga tidak terjadi kesalahan pembelian, sebagaimana praktik yang telah diterapkan di restoran, hotel, dan tempat makan.

Citra mengungkapkan kebijakan tersebut disusun melalui dialog dan penyerapan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Forum Komunikasi Umat Beragama, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai surat edaran. Pemerintah juga sebelumnya telah memediasi keluhan masyarakat terkait aktivitas penjualan di sejumlah lokasi dan menghasilkan kesepakatan bersama antara pedagang, tokoh masyarakat, dan aparat setempat.

Menanggapi polemik dan tudingan diskriminasi pasca-terbitnya edaran, Sofyan menyebut perbedaan penafsiran sebagai hal yang wajar. Pemerintah, katanya, terbuka untuk dialog dengan seluruh pihak agar substansi kebijakan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kebijakan ini berorientasi pada penataan, bukan pelarangan. Ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan solusi yang tertib, adil, dan tetap mendukung keberlangsungan usaha masyarakat di Kota Medan,” tegasnya. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini