MEDAN, delitimes.id – Warga Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, mengeluhkan pembangunan sebuah bangunan berstruktur gudang di atas lahan bekas Gedung Garuda Plaza Hotel. Bangunan yang rencananya akan dijadikan Lapangan Padel itu disebut belum memiliki izin resmi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun proses pengerjaannya telah berjalan hampir satu bulan.
Keresahan warga disampaikan langsung kepada Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, yang meninjau lokasi, Selasa (21/10/2025) sore. Salah seorang tokoh masyarakat, Syarifuddin Siba, mengatakan pembangunan tersebut menimbulkan banyak gangguan bagi warga sekitar, terutama karena dilakukan tanpa izin yang sah dan melanggar sempadan jalan.
Menurut Syarifuddin, warga pada dasarnya tidak menolak pembangunan, asalkan sesuai dengan aturan dan tidak merugikan masyarakat. Namun faktanya, pondasi bangunan telah berdiri dan sebagian tiangnya bahkan melanggar batas jalan. Ia menilai pelaksanaan proyek ini sudah menyalahi ketentuan teknis dan estetika tata kota.
Hal senada diungkapkan Irwan Saleh, warga yang rumahnya berbatasan langsung dengan lahan proyek. Ia mengaku merasa terganggu karena jarak antara bangunan baru dengan rumahnya kini sangat dekat, bahkan lebih sempit dibanding jarak bangunan lama. Aktivitas pembangunan juga disebut kerap berlangsung hingga malam hari, disertai suara bising alat berat yang mengganggu ketenangan warga.
Irwan juga mempertanyakan legalitas proyek tersebut, termasuk ketiadaan izin lingkungan atau Amdal. Ia mengaku sempat bertanya kepada salah seorang pekerja proyek yang menyatakan bahwa izin Amdal tidak diperlukan, sebuah penjelasan yang menurutnya tidak masuk akal.
Menanggapi hal itu, Rizki Lubis langsung menghubungi Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase, dan mendapatkan informasi bahwa bangunan tersebut memang belum memiliki PBG, dan baru sebatas mengantongi Keterangan Rencana Kota (KRK). Menurut Rizki, pembangunan seharusnya tidak boleh dilanjutkan jika belum mengantongi izin lengkap.
Rizki mengaku kecewa karena proyek tetap berjalan meskipun tidak memenuhi syarat administratif. Ia mempertanyakan peran pengawasan dari dinas terkait, kecamatan, dan kelurahan, yang terkesan membiarkan pembangunan tanpa izin berlangsung begitu saja. Ia meminta Pemko Medan, khususnya Dinas PKPCKTR bersama Satpol PP dan OPD terkait, untuk segera menghentikan pembangunan tersebut.
Menurutnya, ketegasan diperlukan agar investor maupun pengembang tidak semena-mena menjalankan proyek tanpa mengikuti aturan. Ia menegaskan, pembangunan bisa dilakukan di Kota Medan, namun seluruh prosesnya harus sesuai ketentuan, termasuk mengurus perizinan secara lengkap dan menghormati hak warga sekitar. (ds)




















