MEDAN, delitimes.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan kembali mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat melalui program PASPORIA yang digelar di kawasan Car Free Night Kesawan, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 92 A-B, Medan, Sabtu (12/9/2026).
Pelayanan yang berlangsung pukul 18.00 hingga 21.00 WIB tersebut mendapat respons masyarakat. Sebanyak 30 permohonan paspor dilayani dalam kegiatan itu.
Permohonan yang masuk terdiri atas pembuatan paspor baru untuk berbagai keperluan, seperti wisata dan umrah, serta penggantian paspor dengan tujuan perjalanan wisata, umrah, belajar hingga berobat.
Program PASPORIA menjadi salah satu inovasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan dalam memperluas akses pelayanan. Dengan menghadirkan layanan di ruang publik, masyarakat dapat mengurus kebutuhan paspor di lokasi yang lebih dekat dengan aktivitas mereka.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan, Ridha Sah Putra, mengatakan pihaknya terus berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah dijangkau masyarakat dengan tetap mengedepankan ketentuan keimigrasian.
“Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan yang dekat dengan masyarakat. PASPORIA menjadi salah satu bentuk inovasi agar masyarakat dapat memanfaatkan ruang dan waktu yang lebih fleksibel untuk mengakses layanan paspor, dengan tetap mengikuti seluruh prosedur yang berlaku,” ujar Ridha Sah Putra.
Menurutnya, pelayanan keimigrasian tidak harus selalu berlangsung di dalam kantor. Ruang publik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat juga dapat dimanfaatkan sebagai titik pelayanan, selama seluruh proses tetap dilaksanakan sesuai prosedur.
Ridha menegaskan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan akan terus mengembangkan berbagai inovasi pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Melalui PASPORIA, Imigrasi hadir bukan hanya di kantor, tetapi juga di tengah aktivitas masyarakat. Ini sejalan dengan semangat pelayanan yang semakin mudah dan dekat dengan masyarakat,” katanya.
Pelaksanaan PASPORIA di Car Free Night Kesawan berlangsung tertib dan lancar. Kehadiran layanan tersebut memberikan alternatif bagi masyarakat untuk mengakses pelayanan paspor di luar jam pelayanan reguler kantor imigrasi. (ds)





















