MEDAN, delitimes.id — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan menyediakan layanan prioritas bagi kelompok masyarakat rentan, yakni lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, ibu hamil, dan anak balita.
Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian, sekaligus memberikan kenyamanan bagi pemohon yang membutuhkan perhatian khusus.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan menetapkan kuota layanan prioritas sebanyak 35 pemohon setiap hari.
Pemohon yang memenuhi kriteria dapat datang langsung ke kantor imigrasi dengan batas waktu kedatangan paling lambat pukul 10.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal mengingat jumlah pemohon yang dapat dilayani melalui jalur prioritas dibatasi sesuai kuota harian yang tersedia.
Selain memperhatikan waktu kedatangan, pemohon juga diharapkan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sesuai dengan jenis layanan keimigrasian yang diajukan. Kelengkapan dokumen diperlukan agar proses pelayanan berjalan tertib dan lancar.
Penyediaan layanan prioritas ini merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inklusif, ramah, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Melalui fasilitas tersebut, masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas diharapkan dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus berbagai keperluan keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan juga mengimbau masyarakat untuk menyebarluaskan informasi mengenai layanan ini kepada keluarga, kerabat, maupun pihak lain yang membutuhkan, sehingga fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.
Dengan adanya layanan prioritas tersebut, Imigrasi Medan terus berupaya menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih responsif dan mengedepankan kenyamanan serta kebutuhan masyarakat. (ds)























