MEDAN, DELITIMES.ID – Projo Sumut menganggap isu pemakzulan Presiden Joko Widodo merupakan bentuk pembodohan publik. Menurut pernyataan resmi, Projo Sumut memastikan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
Mereka bahkan menganggap hal itu sebagai upaya menyesatkan masyarakat.
“Wacana (isu) tentang pemakzulan Presiden Jokowi merupakan bentuk pembodohan terhadap publik. Pihak-pihak yang terlibat membangun narasi itu adalah orang orang yang berusaha mencari perhatian dari masyarakat,” ujar Sekretaris Projo Sumut Hadika Wahyu.
“Pemakzulan Presiden dapat dilakukan apabila Presiden secara terbukti melakukan pelanggaran hukum. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 Pasal 7A. Selama 10 tahun Pak Jokowi menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, tidak pernah sekali pun pelanggaran hukum ini terjadi,” katanya.
Ia juga menyinggung hasil beberapa survei, di mana tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Jokowi berada di angka 75 – 90%. Yang artinya, menurut Wahyu, masyarakat sangat merasakan dampak yang positif di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi.
“Berdasarkan hal inilah kami menganggap isu yang sedang mereka bangun itu adalah bentuk pembodohan publik. Serta menyesatkan masyarakat,” lanjut Wahyu
Projo Sumut mengajak semua pihak untuk tetap fokus pada informasi yang faktual dan berkomunikasi secara bijak. Melalui pernyataan ini, mereka menegaskan komitmen mereka untuk mendukung kestabilan politik dan membangun negara yang sejahtera.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi dan narasi yang menyesatkan. Kami juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk saling menjaga persatuan dan menjaga kondusifitas menuju Pemilu 2024,” tutup Wahyu. (RED)
























