MEDAN – Berkas persyaratan bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dinyatakan memenuhi syarat administrasi untuk maju pada Pilkada Kota Medan pada 27 November 2024 mendatang, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.
Komisioner KPU Kota Medan, Bobby Niedal Dalimunthe, dan Muhammmad Taufiqurrahman Munthe menyebutkan, selanjutnya mereka akan menggelar penetapan pada 22 September 2024 mendatang.
“Setelah dinyatakan memenuhi syarat, kita akan menunggu tanggapan masyarakat, lalu kemudian melakukan penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota pada tanggal 22 September 2024,” ungkap Bobby kepada perwakilan tim sukses ketiga Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, di KPU Kota Medan, Sabtu (14/9).
Selanjutnya pada 23 September 2024, KPU Kota Medan akan melakukan pengundian nomor urut. “Kita berharap ini berjalan saja sesuai dengan ketentuan,” imbuh Taufik.
Taufik mengaku, rangkaian kegiatan tersebut berdasarkan surat KPU Kota Medan Nomor: 20/PL.02.2-Pu/1271/2/2024, Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada pemilihan Wali Kota dan Wakil.
Terkait persyaratan administrasi yang belum terpenuhi yaitu terkait proses surat SK pemberhentian yang masih dalam proses tolong yaitu pada tanggal 21 atau tanggal 22 ya jika masih belum diterima, tolong juga diaktifkan surat keterangan bahwa, SKR kemudian sedang diproses oleh pihak ataupun instansi.
“Jadi saya berharap, itu bisa kami terima sebelum tanggal 22 nanti. Akan kita beritahukan. Selanjutnya, kampanye pada tanggal 25 September sampai 23 November. Kurang lebih 20 hari untuk jadwal kampanye, dan tempat kampanyenya akan diberitahukan pembagian zona kampanye. Karena kami Pemko Medan, tempat-tempat ataupun fasilitas pemerintah yang bisa digunakan sebagai tempat-tempat atau titik-titik jalan mana saja yang bisa dilakukan pemasangan alat peraga kampanye oleh paslon,” urainya.
Sedangkan Bobby Niedal Dalimunthe menambahkan, mulai besok sampai tanggal 3 hari ke depan adalah tanggapan masyarakat, jadi secara langsung ataupun pakai media elektronik, ataupun surat tanggapan masyarakat yang masuk, pada tanggal 20 yaitu klarifikasinya. Melakukan pengundian berikutnya kami akan melakukan sebelum tanggal 22 kami akan melakukan koordinasi kepada Pemko meminta,” tambahnya.
Adapun ketiga Bapaslon tersebut adalah Pasangan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap, Prof. Ridha Darmajaya dan Abdul Rani SH dan H.Hidayatullah SE dan H.A. Yasir Ridho Loebis M.S.P. (ts)
Lanjut Taufik,
























