DPRD Medan Minta Bapenda Verifikasi Pajak Restoran Coffee Box yang Diduga Minim

MEDAN – Komisi III DPRD Kota Medan meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan verifikasi ulang terkait jumlah pajak yang disetor oleh Restoran Coffee Box. Pajak yang diterima dianggap terlalu kecil dibanding omzet harian restoran yang mencapai sekitar Rp59 juta.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga, saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bapenda, DPMPTSP, dan perwakilan Coffee Box, Selasa (10/6/2025).

David menduga ada ketidakjelasan data, terutama terkait jumlah kursi restoran yang menjadi dasar penerbitan izin usaha. Menurutnya, jumlah kursi Coffee Box di Jalan Palang Merah mencapai ratusan, bukan di bawah 100 seperti tercantum pada izin.

“DPMPTSP harus segera merevisi izin sesuai kondisi nyata di lapangan agar pajak yang dibayarkan juga sesuai,” kata David.

Selain pajak restoran, Komisi III juga meminta tinjauan ulang terhadap pajak lain seperti PBB, ABT, dan reklame yang berkaitan dengan usaha Coffee Box.

Untuk meningkatkan pengawasan, David menyarankan agar Bapenda melakukan pemantauan langsung di tiga lokasi Coffee Box di Medan secara rutin.

“Kami akan terus awasi dan tindaklanjuti agar pajak yang masuk ke kas daerah optimal,” pungkasnya. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini