Imigrasi Belawan Serahkan 9 WN Bangladesh ke Rudenim Medan untuk Dideportasi

BELAWAN, delitimes.id – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menyerahkan sembilan (9) orang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan pada Kamis (3/10). Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di wilayah Perairan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada 24 September 2025.

Sebelumnya, pada 29 September 2025, kesembilan WNA tersebut telah diserahkan oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri kepada Kantor Imigrasi Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para WNA tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah maupun izin tinggal yang berlaku. Atas pelanggaran tersebut, mereka dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Belawan, Mangampu Siregar, menjelaskan bahwa penyerahan ke Rudenim Medan merupakan bagian dari tahapan proses penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA pelanggar aturan.

“Kami mengapresiasi sinergi dan kerja sama yang terjalin dengan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dalam pengawasan terhadap orang asing. Setelah melalui proses pemeriksaan dan pendataan, hari ini kami menyerahkan sembilan WNA asal Bangladesh ke Rudenim Medan untuk proses pendetensian dan deportasi lebih lanjut,” ujarnya.

Proses serah terima di Rudenim Medan berlangsung lancar dengan pengawalan ketat dan sesuai prosedur keamanan. Selanjutnya, pihak Rudenim akan melakukan pendetensian serta menyiapkan langkah-langkah administratif guna pemulangan para WNA tersebut ke negara asalnya.

Penyerahan ini menjadi bukti nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga kedaulatan wilayah serta menegakkan hukum keimigrasian secara profesional dan konsisten. (ts)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini