Aliansi Aktivis Kota (AKTA) Laporkan Korupsi15 Paket Proyek Langkat ke KPK, Meminta Kadis SDAMBK Kota Medan di Panggil.

MEDAN, DELITIMES.ID — Aliansi Aktivis Kota (AKTA) secara resmi menyoroti dan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap 15 paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

AKTA meminta KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga menelusuri proses perencanaan, penganggaran, tender maupun pengadaan langsung, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga hasil pekerjaan di lapangan.

Koordinator AKTA menyebutkan bahwa terdapat 15 paket pekerjaan dengan total nilai sekitar Rp14,84 miliar yang menjadi perhatian dan perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum.

Adapun paket yang menjadi sorotan antara lain:

Lanjutan Pembangunan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Langkat (Tahap III) — Rp3.000.000.000.

Pembangunan Aula BPKAD Kabupaten Langkat — Rp1.500.000.000.

Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Ruas Jalan Batu Katak–Batu Jonjong, Kecamatan Bahorok (DBH Sawit 2025) — Rp4.805.420.000.

Pengaspalan Jalan Hotmix Jurusan Pasar VI–Sawit Hulu, Kecamatan Sawit Seberang (DAU) — Rp400.000.000.

Pembangunan Bangunan Atas Jembatan Desa Suka Jaya, Kecamatan Besitang — Rp416.880.000.

Pembangunan Bangunan Atas Jembatan Bukit Kapal ukuran 4 m x 5 m, Kecamatan Pematang Jaya — Rp416.880.000.

Rehabilitasi Berat Jembatan Titi Panjang, Kecamatan Padang Tualang — Rp800.000.000.

Rehabilitasi Jembatan Desa Kebun Balok, Kecamatan Wampu — Rp200.000.000.
Pemeliharaan Jalan Sp.

Kwala Mencirim–Namu Tating, Kecamatan Sei Bingai — Rp350.088.000.
Pemeliharaan Periodik Ruas Jalan Jl. Negara–Jl.

Proklamasi, Kecamatan Stabat — Rp999.940.000.
Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan di Kecamatan Stabat — Rp500.000.000.

Pembuatan Bangunan Pengaman Sungai Bekulap Dusun VIII Desa Aman Damai, Kecamatan Sirapit — Rp418.127.150.

Lanjutan Pembuatan Tanggul Dusun II Aras Mesin Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan — Rp336.084.700.

Rehabilitasi Bendung Irigasi Kampung Mandailing — Rp349.528.088.

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Namu Mbelin, Kecamatan Kuala — Rp350.552.474.

AKTA menegaskan bahwa daftar tersebut merupakan objek yang diminta untuk diperiksa dan diverifikasi, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.

“Kami meminta KPK turun tangan dan membuka secara terang proses 15 paket pekerjaan tersebut. Periksa siapa yang merencanakan, siapa yang memenangkan pekerjaan, siapa pelaksana dan pengawasnya, serta apakah pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan nilai kontrak,” tegas Koordinator AKTA.

AKTA juga meminta KPK menelusuri kemungkinan adanya konflik kepentingan, pengaturan pemenang tender, mark-up, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, pembayaran yang tidak sesuai progres, maupun dugaan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu apabila indikasi tersebut ditemukan dalam proses penyelidikan.
Terkait Kepala Dinas PUTR Kabupaten Langkat Azmi, AKTA meminta KPK melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan paket-paket tersebut.

“Kami mendesak KPK memeriksa Azmi beserta seluruh pihak terkait. Jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup serta terpenuhi unsur tindak pidana, kami meminta KPK mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan, termasuk penetapan tersangka dan penahanan apabila memang memenuhi syarat hukum. Jangan ada pihak yang kebal hukum,” ujar AKTA.

Menurut AKTA, langkah tersebut penting untuk memastikan penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Langkat, khususnya dalam pembangunan jalan, jembatan, irigasi, pengamanan sungai, SPAM, dan fasilitas pemerintahan.
AKTA juga meminta KPK melakukan uji petik terhadap pekerjaan fisik di lapangan serta membandingkan dokumen kontrak dengan kondisi pekerjaan sebenarnya.
“Kami tidak ingin tuduhan menjadi sekadar opini.

Karena itu kami mendorong KPK melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen dan fakta lapangan. Jika tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan secara transparan. Namun jika ditemukan tindak pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tutup Koordinator AKTA.(Red)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini