JAKARTA, DELITIMES.ID – Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa dalam proses verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon saat Pilpres 2024, mereka berpedoman pada UUPemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Ia pun menambahkan, bahwa sampai saat ini, pengaturan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih tetap sah dan berlaku.
Terkait pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran, kata dia, KPU menggunakan dasar penilaian administratif berupa Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.
Dalam prosesnya, KPU memberlakukan asas praduga keabsahan, di mana dokumen dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak berwenang.
Afif menjelaskan bahwa KPU dalam melakukan pemeriksaan mendasarkan pada tiga pertimbangan: Pertama, surat diterbitkan oleh kementerian yang berwenang, kedua, dokumen tersebut pernah digunakan dan diterima dalam verifikasi Pilkada Kota Surakarta 2020 serta belum dicabut saat verifikasi Pilpres 2024.
“Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan,” ujarnya, dikutip dari Sindo, Sabtu, 10/10/2026).
Dia menyatakan bahwa pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan alasan untuk ragu. Hal ini sekaligus menanggapi ketentuan klarifikasi dalam Pasal 42 Ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang menyebutkan KPU dapat melakukan klarifikasi jika ada keraguan.
“Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu,” ujarnya.
“Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat,” tegasnya.
Afif kembali menyatakan bahwa dalam proses pencalonan, KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. Ada pun, penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.
Meski demikian, KPU menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), baik amar maupun pertimbangan hukum terkait sengketa dokumen pendidikan setara SMA milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
KPU juga mencermati catatan dari MK yang menekankan pentingnya penerapan prinsip kecermatan dan kehati-hatian berlapis dalam menjaga validitas data ke depan.
Afif menyatakan akan menjadikan pertimbangan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu. “Oleh karena itu KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut,” ujarnya. (REL)
























