JAKARTA, DELITIMES.ID – Denny Indrayana mencabut gugatan di PTUN Jakarta, terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Gibran Rakabuming selaku pihak intervensi dalam gugatan terkait suket tersebut, mengajukan keberatan. Keberatan itu disampaikan dalam sidang gugatan tersebut, Kamis (29/10/2026), setelah Denny menyatakan mencabut gugatannya.
“Kami sebagai kuasa hukum dari Gibran Rakabuming Raka yang saat ini sebagai Wakil Presiden RI, menghormati proses persidangan ini dengan sungguh-sungguh, Yang Mulia, untuk mementingkan sebuah kebenaran hukum di ruang persidangan ini,” kata kuasa hukum Gibran, dikutip dari KompasTV.
“Dan sesuai dengan hukum acara, gugatan yang sudah diperiksa ini, maka harus ada persetujuan, dan kami keberatan atas permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh penggugat,” ucapnya.
Ia berpendapat, pencabutan gugatan itu menunjukkan ketidakseriusan penggugat dalam berperkara di pengadilan.
“Ini menunjukkan suatu ketidakseriusan penggugat di dalam ruang persidangan ini. Oleh karena itu, kami memohon jawaban kami tetap kami bacakan di ruang persidangan ini jika diizinkan, Yang Mulia.”
Hal yang sama dinyatakan oleh kuasa hukum tergugat, yakni pihak Kementerian Pendidikan. Mereka menyatakan keberatan.
Cabut Gugatan
Sebelumnya, dalam persidangan tersebut, Denny Indrayana menyatakan mencabut gugatannya. Sebagai informasi, tergugat dalam perkara itu adalah Kementerian Pendidikan. Sedangkan Kubu Gibran hadir setelah melakukan upaya intervensi.
Denny menyebut, alasan pihaknya mencabut gugatan adalah karena pihak tergugat tak kunjung menghadirkan bukti-bukti yang dijadikan dasar penerbitan suket penyetaraan ijazah Gibran.
“Kenapa bukti-bukti yang dijadikan dasar suatu keterangan tidak ditunjuk-tunjukkan? Ada apa? Bahwasanya kami sudah secara tertulis meminta dan majelis juga berkali-kali menegaskan itu dihadirkan, tidak kunjung dihadirkan oleh tergugat,” kata dia.
“Bukan saja ini mengganggu proses, tapi juga, mohon maaf, seolah-olah tidak menghormati majelis, yang sudah berkali-kali meminta,” lanjut Denny.
Oleh sebab itu, lanjut dia, atas pertimbangan tersebut, pihaknya mencabut gugatan dan meninggalkan persidangan.
“Karena itu, dengan pertimbangan persidangan ini tidak kunjung mendapatkan kerja sama, dalam artian mencari keadilan secara bersama-sama oleh tergugat, maka hari ini melalui majelis, kami memasukkan surat pencabutan gugatan. Buat apalagi, kalau ternyata tergugat tidak mau menunjukkan apa dasar-dasar, bukti-bukti dia melakukan surat keterangan,” kata dia. (REL)
























