Gugatan Anggota DPRD Medan Siti Suciati Rp 5 M ke Partai Gerindra Ditolak Hakim, Proses PAW Bergulir Lagi

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

MEDAN, DELITIMES.ID – Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak gugatan anggota DPRD Medan Siti Suciati yang menggugat Partai Gerindra Rp 5 miliar.

Suci sendiri menggugat Partai Gerindra usai dipecat karena kasus asusila.

Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.

Dalam SIPP PN tersebut, diketahui bahwa proses peradilan tersebut sampai kepada tingkat banding.

Awalnya, hakim yang dipimpin oleh Oloan Silalahi memutuskan untuk menolak gugatan yang dilayangkan oleh Siti terhadap Gerindra.

Ada empat poin yang tertera dalam putusan yang dilakukan pada Kamis (27/10/2022), mulai dari menyatakan PN Medan tidak berwenang mengadili perkara tersebut hingga menghukum Siti selaku penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.

“Menyatakan Pengadilan Negeri cq Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo,” salah satu poin putusan yang termaktub di SIPP PN Medan.

Tidak putus asa, Siti diketahui mengajukan banding pada tanggal 2 November 2022.

Meskipun permintaan banding tersebut diterima, namun lagi-lagi hakim menolak gugatan Siti dan malah memperkuat putusan pada tanggal 27 Oktober 2022.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 696/Pdt.G/2022/PN Mdn tanggal 27 Oktober 2022 yang dimintakan banding tersebut,” tertuang dalam putusan banding pada Kamis 15 Desember 2022 yang lalu.

Seperti yang diketahui, Siti menggugat DPC hingga DPP Gerindra setelah dipecat oleh Gerindra.

Partai yang dipimpin oleh Prabowo Subianto tersebut memecat Siti selaku anggota partai nya karena tersandung kasus asusila.

Ketua DPC Gerindra Medan Ihwan Ritonga pun merespons putusan itu.

Ihwan mengaku sudah mengetahui putusan tersebut, dalam putusan itu kata Ihwan tertuang bahwa PN tidak bisa mengadili konflik partai.

Sebab partai memiliki mekanisme peradilan sendiri melalui Mahkamah Partai.

“Jadi kita melihat semua putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan bahwasanya pengadilan tidak berwenang menyidangkan konflik partai, gitu kan, karena partai memiliki Mahkamah sendiri,” kata Ihwan Ritonga, kemarin.

Atas hal tersebut, Ihwan mengapresiasi keputusan hakim yang menurutnya bijak.

“Kita ya sangat mengapresiasi lah keputusan yang sangat bijak atas gugatan Siti terhadap Gerindra,” ucapnya.

Saat disinggung soal proses pergantian antar waktu (PAW) yang diajukan oleh Gerindra terhadap Siti sebagai anggota DPRD Medan, Ihwan mengaku saat masih proses administrasi di DPRD Medan.

Dalam waktu dekat, pimpinan DPRD akan mengirimkan surat tersebut ke Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

“Masih proses surat menyurat (di DPRD Medan), nanti saya cek dulu, secepatnya (akan kita kirim ke Wali Kota Medan),” tutupnya. (ehm)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gugatan Anggota DPRD Medan Siti Suciati Rp 5 M ke Partai Gerindra Ditolak Hakim, Proses PAW Bergulir Lagi

MEDAN, DELITIMES.ID – Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak gugatan anggota DPRD Medan Siti Suciati yang menggugat Partai Gerindra Rp 5 miliar.

Suci sendiri menggugat Partai Gerindra usai dipecat karena kasus asusila.

Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.

Dalam SIPP PN tersebut, diketahui bahwa proses peradilan tersebut sampai kepada tingkat banding.

Awalnya, hakim yang dipimpin oleh Oloan Silalahi memutuskan untuk menolak gugatan yang dilayangkan oleh Siti terhadap Gerindra.

Ada empat poin yang tertera dalam putusan yang dilakukan pada Kamis (27/10/2022), mulai dari menyatakan PN Medan tidak berwenang mengadili perkara tersebut hingga menghukum Siti selaku penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.

“Menyatakan Pengadilan Negeri cq Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo,” salah satu poin putusan yang termaktub di SIPP PN Medan.

Tidak putus asa, Siti diketahui mengajukan banding pada tanggal 2 November 2022.

Meskipun permintaan banding tersebut diterima, namun lagi-lagi hakim menolak gugatan Siti dan malah memperkuat putusan pada tanggal 27 Oktober 2022.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 696/Pdt.G/2022/PN Mdn tanggal 27 Oktober 2022 yang dimintakan banding tersebut,” tertuang dalam putusan banding pada Kamis 15 Desember 2022 yang lalu.

Seperti yang diketahui, Siti menggugat DPC hingga DPP Gerindra setelah dipecat oleh Gerindra.

Partai yang dipimpin oleh Prabowo Subianto tersebut memecat Siti selaku anggota partai nya karena tersandung kasus asusila.

Ketua DPC Gerindra Medan Ihwan Ritonga pun merespons putusan itu.

Ihwan mengaku sudah mengetahui putusan tersebut, dalam putusan itu kata Ihwan tertuang bahwa PN tidak bisa mengadili konflik partai.

Sebab partai memiliki mekanisme peradilan sendiri melalui Mahkamah Partai.

“Jadi kita melihat semua putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan bahwasanya pengadilan tidak berwenang menyidangkan konflik partai, gitu kan, karena partai memiliki Mahkamah sendiri,” kata Ihwan Ritonga, kemarin.

Atas hal tersebut, Ihwan mengapresiasi keputusan hakim yang menurutnya bijak.

“Kita ya sangat mengapresiasi lah keputusan yang sangat bijak atas gugatan Siti terhadap Gerindra,” ucapnya.

Saat disinggung soal proses pergantian antar waktu (PAW) yang diajukan oleh Gerindra terhadap Siti sebagai anggota DPRD Medan, Ihwan mengaku saat masih proses administrasi di DPRD Medan.

Dalam waktu dekat, pimpinan DPRD akan mengirimkan surat tersebut ke Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

“Masih proses surat menyurat (di DPRD Medan), nanti saya cek dulu, secepatnya (akan kita kirim ke Wali Kota Medan),” tutupnya. (ehm)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *