SERGAI, DELITIMES.ID – Terdakwa bandar sabu, Jafaruddin (43) warga Dusun V Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai (Sergai) Sumut, dalam sidang agenda putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Sei Rampah, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,7 kg, Kamis (20/6/2024), hanya divonis hukuman kurungan penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sei Rampah Zulkarnain SH yang dihubungi via WhatsApp, Jumat (21/6/2024), sekira pukul 09.32 WIB, tidak memberi jawaban saat dipertanyakan siapa hakim ketua yang memimpin sidang dengan agenda putusan tersebut.
Da hanya menjelaskan bahwa putusan ataa bandar sabu tersebut hanya divonis 14 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan badan selama tiga bulan.
Selanjutnya, saat ditanya pasal berapa yang diterapkan terhadap bandar sabu tersebut, Zulkarnain juga tidak memberikan jawaban. Sedangkan terkait putusan 14 tahun penjara terhadap bandar, apakah ada pihak yang mengajukan banding, ia menjawab, para pihak masih pikir-pikir. “Para pihak masih pikir-pikir untuk upaya hukum,” ujarnya.
Kasi Intel Kejari Sergai Romel Tarigan SH yang dikonfirmasi via WhatsApp, menuturkan, tuntutan jaksa dalam sidang terdakwa bandar sabu 2,7 kg dengan jaksa penuntut umum Hari Andi Sihombing SH adalah 18 tahun kurungan badan. “Kalau diputus 14 tahun, saya tidak tahu dan tidak campuri,” katanya. (RED)