Poldasu Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Kasus Judi Online Apin BK

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

MEDAN, DELITIMES.ID – Polda Sumut menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus judi online milik tersangka Apin BK alias Jonni alias Ap alias ABK yang digerebek Oktober lalu di perumahan elit Cemara Asri, Deli Serdang.

Untuk menelusuri aliran dan di perbankan dalam kasus ini , penyidik akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Polda Sumut gandeng PPATK menelusuri aliran dana kasus judi online milik ABK,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (22/9/2022).

Hadi menjelaskan, TPPU merupakan suatu perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan sah.

Untuk melacak aliran uang pada kasus judi online terbesar di Sumut itu, penyidik Polda Sumut bekerja sama dengan PPATK. Sebab, lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk mencegah dan memberantas TPPU.

Hadi menegaskan, pihaknya terus mengungkap secara menyeluruh kasus judi online milik Apin B sebagai salah satu rangkaian penyidikan dengan menelusuri aliran dana kasus judi online tersebut.

“Ini rangkaian penyidikan yang dilakukan berkenaan dengan penerapan Pasal TPPU pada kasus tersebut,” ujar Hadi.

Sejauh ini, kata Hadi, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus judi online tersebut.

Mereka adalah Apin BK alias Jonni selaku pemilik tempat judi tersebut dan anak buahnya Niko Prasetia sebagai pimpinan operator judi online.

Untuk Niko, penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya untuk tahap pertama ke kejaksaan.

Sementara Apin BK alias Jonni, yang menjadi Buronan Polda Sumut juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divhubinter untuk mengeluarkan Red Notice.Hingga saat ini Polisi terus memburunya,sebut Hadi.

Untuk Apin BK, kata Hadi, pihaknya tak hanya menjerat dengan pasal perjudian. Bos judi online itu juga bakal dijerat dengan pasal TPPU

Pihaknya mengimbau ABK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami imbau saudara Apin kembali ke Indonesia dan mempertangjawabkan serta menyelesaikan masalah hukumnya,” tegas Hadi. (red)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Poldasu Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Kasus Judi Online Apin BK

MEDAN, DELITIMES.ID – Polda Sumut menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus judi online milik tersangka Apin BK alias Jonni alias Ap alias ABK yang digerebek Oktober lalu di perumahan elit Cemara Asri, Deli Serdang.

Untuk menelusuri aliran dan di perbankan dalam kasus ini , penyidik akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Polda Sumut gandeng PPATK menelusuri aliran dana kasus judi online milik ABK,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (22/9/2022).

Hadi menjelaskan, TPPU merupakan suatu perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan sah.

Untuk melacak aliran uang pada kasus judi online terbesar di Sumut itu, penyidik Polda Sumut bekerja sama dengan PPATK. Sebab, lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk mencegah dan memberantas TPPU.

Hadi menegaskan, pihaknya terus mengungkap secara menyeluruh kasus judi online milik Apin B sebagai salah satu rangkaian penyidikan dengan menelusuri aliran dana kasus judi online tersebut.

“Ini rangkaian penyidikan yang dilakukan berkenaan dengan penerapan Pasal TPPU pada kasus tersebut,” ujar Hadi.

Sejauh ini, kata Hadi, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus judi online tersebut.

Mereka adalah Apin BK alias Jonni selaku pemilik tempat judi tersebut dan anak buahnya Niko Prasetia sebagai pimpinan operator judi online.

Untuk Niko, penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya untuk tahap pertama ke kejaksaan.

Sementara Apin BK alias Jonni, yang menjadi Buronan Polda Sumut juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divhubinter untuk mengeluarkan Red Notice.Hingga saat ini Polisi terus memburunya,sebut Hadi.

Untuk Apin BK, kata Hadi, pihaknya tak hanya menjerat dengan pasal perjudian. Bos judi online itu juga bakal dijerat dengan pasal TPPU

Pihaknya mengimbau ABK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami imbau saudara Apin kembali ke Indonesia dan mempertangjawabkan serta menyelesaikan masalah hukumnya,” tegas Hadi. (red)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *