MEDAN, delitimes.id – Komisi I DPRD Medan meminta agar sanksi terhadap mantan Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, tidak hanya sebatas pencopotan jabatan, tetapi juga diperberat dalam statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom, menyampaikan bahwa dugaan keterlibatan pejabat publik dalam praktik judi online merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak secara tegas.
“Selain dicopot dari jabatan camat, yang bersangkutan juga perlu dikenakan sanksi administratif sebagai ASN, termasuk tidak diberikan kenaikan pangkat,” ujar Reza, Jumat (30/1/2026).
Menurut Reza, pemberian sanksi tegas penting untuk menjaga integritas aparatur pemerintah serta mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan yang berlaku, Komisi I DPRD Medan akan merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini menjadi peringatan bagi seluruh camat dan pejabat struktural agar tidak menyalahgunakan kewenangan maupun fasilitas negara,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Almuqarrom Natapradja telah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Camat Medan Maimun setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat terkait dugaan keterlibatan dalam kasus judi online.
Dalam kasus tersebut, Almuqarrom diduga menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk bermain judi online sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. (ds)
























