MEDAN, DELITIMES.ID – Keputusan Partai Gerindra melakukan pergantian antar waktu (PAW) kepada anggota DPRD Medan Siti Suciati yang tersandung kasus vidio asusila, merupakan hak dan mekanisme yang dibenarkan undang-undang.
Namun demikian, Partai Gerindra seharusnya juga melindungi kadernya, jangan lepas tangan dengan kasus yang dialami dan terlebih dahulu harus memberi bantuan hukum sebelum keputisan PAW diberikan.
“Pandangan saya sebagai masyarakat, ibu Siti adalah korban, artinya dia melakukan perbuatan karena kelemahan seorang wanita. Seharusnya partai bisa memberikan payung hukum terhadap angotanya yang sedang mendapat masalah, jangan lansung main PAW saja,” kata praktisi hukum, Ida Hasibuan SH (foto) kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Soal proses PAW pun, menurut Ida, karena masih adanya gugatan Siti Suciati melalui Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap partai, maka partai harus menunggu putusan pengadilan sebelum melanjutkan prosesnya.
Begitupun, pengajar di UIN Sumatera Utara ini menganggap Partai Gerindra punya hak konstitusional nelakukan PAW kepada kadernya di dewan, sebagaimana diatur dalam Pasal 22B UUD 1945 yang menyatakan bahwa anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, dengan syarat-syarat dan tata cara yang diatur dalam undang-undang.
“Landasan konstitusional ini termaktub dalam amandemen kedua UUD
1945. Dari landasan ini dapat dirangkum bahwa PAWdapat diterapkan kepada anggota dewan. Mulai tahun 2009 pengaturan PAW kembali muncul dalam Pasal 213 ayat (1) yang menentukan bahwa anggota DPR berhenti
antar waktu karena beberapa sebab,” papar Ida.
Sebab tersebut, sebutnya, antara lain karena meninggal dunia; mengundurkan diri; atau diberhentikan.
Kemudian pada ayat (2) ditegaskan anggota DPR diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila tidak
dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun; melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR; serta dinyatakan bersalah
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih.
“PAW dapat diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dijelaskan sebelumnya oleh Ketua DPC Partai Gerindra Medan Ihwan Ritonga, bahwa sudah ada keputusan PAW terhadap Siti Suciati karena alasan melanggar kode etik.
Namun hingga saat ini, PAW terhadap Siti Suciati belum dilakukan, walau menurut Ihwan surat PAW dari DPP Partai Gerindra sudah disampaikannya ke Ketua DPRD Medan,Hasyim.
Ihwan mengklaim bahwa PAW Suci belum dapat diproses karena yang bersangkutan mengajukan gugatan ke PN Medan.
Tapi menurut informasi, sidang perdana gugatan Siti Suciati kepada jajaran Partai Gerindra yang seharusnya 27 September 2022, karena sesuatu alasan ditunda. (ehm)