Komisi IV DPRD Medan Minta Satpol PP Segel Bangunan di Jl. Pabrik Tenun

MEDAN – Komisi IV DPRD Medan mendesak Satpol PP Kota Medan untuk segera menindak tegas dengan menyegel bangunan di Jl. Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Bangunan yang awalnya diberi izin sebagai ruko tiga lantai ternyata dialihfungsikan menjadi kafe dan kos-kosan, yang dinilai melanggar ketentuan yang ada.

Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, menegaskan bahwa penyimpangan ini merupakan bentuk manipulasi izin yang disengaja oleh pemilik bangunan. “Ini adalah upaya untuk menghindari retribusi yang lebih besar. Pelanggaran seperti ini cukup marak di Medan dan sangat merugikan pendapatan daerah,” ujar Paul kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).

Paul melanjutkan, temuan Komisi IV menunjukkan bahwa banyak bangunan di Medan yang menyimpang dari izin yang seharusnya, berdampak pada kebocoran PAD serta mengganggu estetika kota. “Mulai dari manipulasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB), hingga penyalahgunaan izin peruntukan dan jalur hijau,” jelasnya.

Selain itu, Paul juga mengkritik lambatnya respons dari Satpol PP dan Dinas PKPCKTR Kota Medan dalam menangani masalah ini. Ia juga menyoroti pembiaran yang dilakukan oleh petugas Trantib di tingkat kelurahan dan kecamatan. “Kami berharap Pemko Medan lebih serius dalam menangani masalah ini untuk menyelamatkan PAD kota,” tegas Paul.

Pada Selasa (29/4/2025), Komisi IV DPRD Medan telah menggelar RDP yang menghadirkan pemilik bangunan, Maya, serta pihak Kelurahan, Satpol PP, dan Dinas PKPCKTR. Dalam RDP tersebut, Maya mengakui bahwa bangunan dimaksudkan untuk kafe dan kos-kosan, namun ia menyebutkan bahwa penyimpangan izin tersebut terjadi karena kesalahan dari pihak pemborong.

Menanggapi hal itu, Paul meminta agar pemanfaatan bangunan dihentikan sementara hingga izin direvisi. Namun, anggota Komisi IV, Jusuf Ginting Suka, menyatakan bahwa revisi untuk kafe dan kos-kosan tidak memungkinkan, karena lokasi tersebut melanggar syarat parkir dan sempadan bangunan. Ia menekankan bahwa pengawasan yang lebih ketat sejak awal sangat penting untuk mencegah pelanggaran serupa.

Anggota lainnya, Lailatul Badri, mengusulkan agar Pemko Medan mencari solusi terbaik untuk kasus ini, mengingat bangunan sudah terlanjur dibangun. Lailatul menyarankan agar revisi dilakukan, asalkan pemilik bangunan mematuhi semua ketentuan dan memenuhi syarat izin yang berlaku. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini