Dugaan Legalisasi Kebocoran PAD, Aparat Hukum Agar Mengusut Aliran Uang Parkir Konvensional

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print
Aparat penegak hukum diminta untuk mengusut aliran dana parkir konvensional di Kota Medan. Hal ini disampaikan praktisi hukum Kota Medan, Lamsiang Sitompul SH MH, Rabu (24/4/2024), menyusul pemberlakuan parkir gratis di lokasi yang belum ada e-Parking

MEDAN, DELITIMES.ID – Aparat penegak hukum diminta untuk mengusut aliran dana parkir konvensional di Kota Medan. Hal ini disampaikan praktisi hukum Kota Medan, Lamsiang Sitompul SH MH, Rabu (24/4/2024), menyusul pemberlakuan parkir gratis di lokasi yang belum ada e-Parking.

Namun sebelumnya Lamsiang menegaskan, bahwa upaya modernisasi dalam semua bidang termasuk perparkiran, patut dapat dukungan dari masyarakat.

“Tentu saja kita dukung kalau ada langkah-langkah yang mengajak masyarakat untuk berpikir maju. Misalnya soal pemberlakuan e-Parking. Itu merupakan hal yang sangat positif. Karena di masa depan, penggunaan uang cash memang akan semakin jauh berkurang. Di mana-mana sekarang sudah menggunakan digitalisasi. Ada QR dan sebagainya. Termasuk tentunya dengan perparkiran,” kata Lamsiang Sitompul.

Hanya saja, lanjut Ketua Umum DPP HBB (Horas Bangso Batak) ini, jangan terkesan ada pemaksaan, sementara perangkat belum memadai. Lebih utama lagi, lanjutnya, jangan sampai ada yang mengambil kesempatan saat transisi konvensional ke digital.

“Contohnya seperti parkir ini misalnya. Ini kita tidak habis pikir. Kenapa Dinas Perhubungan Medan tiba-tiba menggratiskan parkir di lokasi yang belum ada e-Parking. Seperti apa konsepnya? Lalu apa yang mereka (Dinas Perhubungan) lakukan kepada para juru parkir konvensional? Apa biarkan begitu saja kehilangan pencarian?” tanyanya.

Mestinya, lanjut Lamsiang, e-Parking itu berlaku secara bertahap, tapi yang konvensional tetap berjalan. Selain PAD tetap masuk, tentunya dengan pengawasan, para juru parkir tetap dapat hidup. Jadi secara bertahap, Pemko Medan mengadakan alat pendukung e-Parking pada semua lokasi.

“Yang terjadi malah pengratisan dengan alasan PAD bocor. Bocor ke siapa? Apa tidak ada pengawasan. Kenapa malah menggratiskan? Kenapa bukan menyediakan alat e-Parking secara menyeluruh? Ada apa?” tanyanya lagi.

Legalkan Kebocoran

Menurut Lamsiang, apa yang dilakukan Dishub Medan sekarang, malah terkesan melegalkan kebocoran. Karena dengan menggratiskan parkir gratis di lokasi yang belum ada e-Parking, maka kebocoran sebenarnya semakin bebas.

“Andai memang bocor, selama ini ada payung hukum untuk menindak pelakunya. Ada perdanya dan ada sanksi. Lalu dengan adanya kebijakan menggratiskan parkir itu, menurut saya, itu melegalkan kebocoran PAD,” katanya.

“Kenapa saya katakan seperti itu? Karena faktanya di lapangan sampai saat ini, kutipan parkir di lokasi yang tidak ada e-Parking, tetap ada. Dan kalau juru parkir kita tanya uangnya ke mana, maka mereka jawab mereka setor seperti biasanya. Lantas ke mana uang itu? Dan dengan adanya kebijakan menggratiskan parkir tadi, bukannya menjadi tidak ada payung hukum untuk menindaknya? Jadi semakin bebas kan?” tandas Lamsiang.

Oleh karena itulah Lamsiang minta kepada aparat hukum untuk mengusut kepada siapa dana parkir konvensional itu sekarang mengalir. “Usut tuntas ini. Kita minta aparat hukum turun tangan,” tutupnya.

Terkait hal ini, wartawan pun berupaya mengkonfirmasi Kadis Perhubungan Medan Iswar Lubis. Namun hingga berita ini tayang, yang bersangkutan tidak merespon pertanyaan yang wartawan ajukan via nomor WA-nya. (RED)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aparat penegak hukum diminta untuk mengusut aliran dana parkir konvensional di Kota Medan. Hal ini disampaikan praktisi hukum Kota Medan, Lamsiang Sitompul SH MH, Rabu (24/4/2024), menyusul pemberlakuan parkir gratis di lokasi yang belum ada e-Parking

Dugaan Legalisasi Kebocoran PAD, Aparat Hukum Agar Mengusut Aliran Uang Parkir Konvensional

MEDAN, DELITIMES.ID – Aparat penegak hukum diminta untuk mengusut aliran dana parkir konvensional di Kota Medan. Hal ini disampaikan praktisi hukum Kota Medan, Lamsiang Sitompul SH MH, Rabu (24/4/2024), menyusul pemberlakuan parkir gratis di lokasi yang belum ada e-Parking.

Namun sebelumnya Lamsiang menegaskan, bahwa upaya modernisasi dalam semua bidang termasuk perparkiran, patut dapat dukungan dari masyarakat.

“Tentu saja kita dukung kalau ada langkah-langkah yang mengajak masyarakat untuk berpikir maju. Misalnya soal pemberlakuan e-Parking. Itu merupakan hal yang sangat positif. Karena di masa depan, penggunaan uang cash memang akan semakin jauh berkurang. Di mana-mana sekarang sudah menggunakan digitalisasi. Ada QR dan sebagainya. Termasuk tentunya dengan perparkiran,” kata Lamsiang Sitompul.

Hanya saja, lanjut Ketua Umum DPP HBB (Horas Bangso Batak) ini, jangan terkesan ada pemaksaan, sementara perangkat belum memadai. Lebih utama lagi, lanjutnya, jangan sampai ada yang mengambil kesempatan saat transisi konvensional ke digital.

“Contohnya seperti parkir ini misalnya. Ini kita tidak habis pikir. Kenapa Dinas Perhubungan Medan tiba-tiba menggratiskan parkir di lokasi yang belum ada e-Parking. Seperti apa konsepnya? Lalu apa yang mereka (Dinas Perhubungan) lakukan kepada para juru parkir konvensional? Apa biarkan begitu saja kehilangan pencarian?” tanyanya.

Mestinya, lanjut Lamsiang, e-Parking itu berlaku secara bertahap, tapi yang konvensional tetap berjalan. Selain PAD tetap masuk, tentunya dengan pengawasan, para juru parkir tetap dapat hidup. Jadi secara bertahap, Pemko Medan mengadakan alat pendukung e-Parking pada semua lokasi.

“Yang terjadi malah pengratisan dengan alasan PAD bocor. Bocor ke siapa? Apa tidak ada pengawasan. Kenapa malah menggratiskan? Kenapa bukan menyediakan alat e-Parking secara menyeluruh? Ada apa?” tanyanya lagi.

Legalkan Kebocoran

Menurut Lamsiang, apa yang dilakukan Dishub Medan sekarang, malah terkesan melegalkan kebocoran. Karena dengan menggratiskan parkir gratis di lokasi yang belum ada e-Parking, maka kebocoran sebenarnya semakin bebas.

“Andai memang bocor, selama ini ada payung hukum untuk menindak pelakunya. Ada perdanya dan ada sanksi. Lalu dengan adanya kebijakan menggratiskan parkir itu, menurut saya, itu melegalkan kebocoran PAD,” katanya.

“Kenapa saya katakan seperti itu? Karena faktanya di lapangan sampai saat ini, kutipan parkir di lokasi yang tidak ada e-Parking, tetap ada. Dan kalau juru parkir kita tanya uangnya ke mana, maka mereka jawab mereka setor seperti biasanya. Lantas ke mana uang itu? Dan dengan adanya kebijakan menggratiskan parkir tadi, bukannya menjadi tidak ada payung hukum untuk menindaknya? Jadi semakin bebas kan?” tandas Lamsiang.

Oleh karena itulah Lamsiang minta kepada aparat hukum untuk mengusut kepada siapa dana parkir konvensional itu sekarang mengalir. “Usut tuntas ini. Kita minta aparat hukum turun tangan,” tutupnya.

Terkait hal ini, wartawan pun berupaya mengkonfirmasi Kadis Perhubungan Medan Iswar Lubis. Namun hingga berita ini tayang, yang bersangkutan tidak merespon pertanyaan yang wartawan ajukan via nomor WA-nya. (RED)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *