Nilai Dakwaan JPU tak Berdasar, Pengacara Minta Alwi Dibebaskan

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print
Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan APD (alat pelindung diri) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara TA 2020 dengan terdakwa atas nama Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura, Senin (22/4/2024).

MEDAN, DELITIMES.ID – Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan APD (alat pelindung diri) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara TA 2020 dengan terdakwa atas nama Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura, Senin (22/4/2024).

Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah M Nazir, hakim anggota Zufida Hanum dan Bernard Panjaitan. Ada pun agenda persidangan penyampaian eksepsi atau nota keberatan terdakwa Alwi Hasibuan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Adv Hasrul Benny Harahap SH MHum, Koordinator Tim Pengacara terdakwa Alwi Hasibuan dalam nota keberatan meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi ini untuk membebaskan Alwi Hasibuan.

“Kami mengajukan keberatan terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No Reg Perkara: PDS – 05/L.2.10/Ft.1/03/2024 tertanggal 28 Maret 2024, yang dibacakan pada Hari Kamis tanggal 4 April 2024,” tegasnya.

Hasrul Benny Harahap menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan pada persidangan lalu sangatlah kabur karena tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Benny menegaskan ada pun cacatnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdapat adanya unsur prematuur.

Pasalnya, jaksa tidak mengkaji ketentuan-ketentuan khusus seperti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada Darurat Bencana Nasional yang dipergunakan pada penanganan masa Pandemi Covid-19, yang tentunya pelaksanaan dari mulai perencanaan hingga pengadaan tidaklah menggunakan aturan umum lazimnya pengadaan barang dan jasa pemerintah biasa.

Pada eksepsi, penasihat hukum juga menguraikan fakta dalam LHP BPK RI No 78 tanggal 19 Desember 2020 menegaskan pada proses mulai dari pengadaan hingga tahap pembayaran telah sesuai dengan Peraturan LKPP No 13 Tahun 2018 jo Surat Edaran LKPP No 3 Tahun 2020, di mana pihak Inspektorat Daerah selaku pengawas dalam Gugus Tugas Covid-19 telah melakukan pendampingan, pengawasan, dan reviu dalam setiap tahapan ketika dijalankan.

Dia menambahkan, cacatnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum juga terlihat pada tidak cermatnya jaksa dalam melakukan penghitungan kerugian negara melalui lembaga negara yang sah berdasarkan ketentuan UU No 15 Tahun 2006 jo SEMA No 4 Tahun 2016 yang menegaskan, hanya Badan Pemeriksa Keuangan yang berwenang menyatakan (declaire) tentang adanya kerugian negara.

“Akan tetapi Jaksa Kejati Sumut hanya menggunakan patokan seorang dosen dari Universitas Tadulako yang masih diragukan kapabilitasnya dalam melakukan penghitungan kerugian negara,” kritiknya.

Dia menuturkan, kerugian negara tidak dideclaire oleh BPK RI, lalu mendakwa masalah penanganan masa darurat bencana nasional dengan aturan umum padahal telah ditentukan aturan khusus.

“Ya, banyaklah lagi seperti juga kronologi dakwaan yang tidak konsisten menyatakan tindakan bersama-sama di awal padahal berbeda-beda dengan akhir dakwaan, sangat janggal kami pandang dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap dr Alwi,” nilainya.

Selain itu banyak masyarakat berharap, dr Alwi Mujahit selaku eks Kadinkes Sumut tidak harus dijerat pada perkara tipikor yang terkesan dipaksaan ini. Mengingat penanganan Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara telah mendapatkan Penghargaan Peringkat ke-2 Terbaik PPKM Award dari Presiden RI Ir Joko Widodo, di mana dr Alwi sukses dan berani menakhodai penanganan bencana nasional pandemi pada tahun 2020

“Atas uraian nota keberatan ini, jadi ya kesimpulannya dr Alwi Hasibuan harus segera dibebaskan,” pintanya di hadapan majelis hakim.

Usai membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa terhadap terdakwa Alwi Hasibuan, majelis hakim yang diketuai M Nazir menjadwalkan kembali persidangan atas perkara ini pada Kamis 25 April 2024. Dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi terdakwa. (RED)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan APD (alat pelindung diri) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara TA 2020 dengan terdakwa atas nama Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura, Senin (22/4/2024).

Nilai Dakwaan JPU tak Berdasar, Pengacara Minta Alwi Dibebaskan

MEDAN, DELITIMES.ID – Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan APD (alat pelindung diri) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara TA 2020 dengan terdakwa atas nama Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura, Senin (22/4/2024).

Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah M Nazir, hakim anggota Zufida Hanum dan Bernard Panjaitan. Ada pun agenda persidangan penyampaian eksepsi atau nota keberatan terdakwa Alwi Hasibuan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Adv Hasrul Benny Harahap SH MHum, Koordinator Tim Pengacara terdakwa Alwi Hasibuan dalam nota keberatan meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi ini untuk membebaskan Alwi Hasibuan.

“Kami mengajukan keberatan terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No Reg Perkara: PDS – 05/L.2.10/Ft.1/03/2024 tertanggal 28 Maret 2024, yang dibacakan pada Hari Kamis tanggal 4 April 2024,” tegasnya.

Hasrul Benny Harahap menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan pada persidangan lalu sangatlah kabur karena tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Benny menegaskan ada pun cacatnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdapat adanya unsur prematuur.

Pasalnya, jaksa tidak mengkaji ketentuan-ketentuan khusus seperti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada Darurat Bencana Nasional yang dipergunakan pada penanganan masa Pandemi Covid-19, yang tentunya pelaksanaan dari mulai perencanaan hingga pengadaan tidaklah menggunakan aturan umum lazimnya pengadaan barang dan jasa pemerintah biasa.

Pada eksepsi, penasihat hukum juga menguraikan fakta dalam LHP BPK RI No 78 tanggal 19 Desember 2020 menegaskan pada proses mulai dari pengadaan hingga tahap pembayaran telah sesuai dengan Peraturan LKPP No 13 Tahun 2018 jo Surat Edaran LKPP No 3 Tahun 2020, di mana pihak Inspektorat Daerah selaku pengawas dalam Gugus Tugas Covid-19 telah melakukan pendampingan, pengawasan, dan reviu dalam setiap tahapan ketika dijalankan.

Dia menambahkan, cacatnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum juga terlihat pada tidak cermatnya jaksa dalam melakukan penghitungan kerugian negara melalui lembaga negara yang sah berdasarkan ketentuan UU No 15 Tahun 2006 jo SEMA No 4 Tahun 2016 yang menegaskan, hanya Badan Pemeriksa Keuangan yang berwenang menyatakan (declaire) tentang adanya kerugian negara.

“Akan tetapi Jaksa Kejati Sumut hanya menggunakan patokan seorang dosen dari Universitas Tadulako yang masih diragukan kapabilitasnya dalam melakukan penghitungan kerugian negara,” kritiknya.

Dia menuturkan, kerugian negara tidak dideclaire oleh BPK RI, lalu mendakwa masalah penanganan masa darurat bencana nasional dengan aturan umum padahal telah ditentukan aturan khusus.

“Ya, banyaklah lagi seperti juga kronologi dakwaan yang tidak konsisten menyatakan tindakan bersama-sama di awal padahal berbeda-beda dengan akhir dakwaan, sangat janggal kami pandang dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap dr Alwi,” nilainya.

Selain itu banyak masyarakat berharap, dr Alwi Mujahit selaku eks Kadinkes Sumut tidak harus dijerat pada perkara tipikor yang terkesan dipaksaan ini. Mengingat penanganan Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara telah mendapatkan Penghargaan Peringkat ke-2 Terbaik PPKM Award dari Presiden RI Ir Joko Widodo, di mana dr Alwi sukses dan berani menakhodai penanganan bencana nasional pandemi pada tahun 2020

“Atas uraian nota keberatan ini, jadi ya kesimpulannya dr Alwi Hasibuan harus segera dibebaskan,” pintanya di hadapan majelis hakim.

Usai membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa terhadap terdakwa Alwi Hasibuan, majelis hakim yang diketuai M Nazir menjadwalkan kembali persidangan atas perkara ini pada Kamis 25 April 2024. Dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi terdakwa. (RED)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *